Pria di Pemalang Tewas Dianiaya 6 Orang Gegara Utang Pasir Seharga Rp 1,2 Juta
2 min readPria di Pemalang Tewas Dianiaya 6 Orang Gegara Utang Pasir Seharga Rp 1,2 Juta – Seorang pria bernama Taufik (37), warga Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Pemalang tewas dianiaya oleh enam orang. Diduga penganiayaan dipicu karena korban utang pasir satu rit truk seharga Rp 1,2 juta. Kini, keenam pelaku telah ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi, Rabu (30/10/2019) mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam pelaku yakni berinisial BAP (40), AR (26), OP (28), warga Bantarbolang, lalu AP (19) warga Belik, AW (36) warga Pemalang, dan OPR (25) warga Randudongkal.
Kejadian itu bermula ketika korban dijemput di sebuah warung
makan di Kecamatan Bojong, Tegal, pada Senin (28/10/2019) malam oleh tiga temanya
menggunakan dump truk.
Saat itu, korban dimasukkan ke bak dump truk
dengan didampingi dua saksi dan satu tersangka BAP.
Kemudian mereka menuju ke Pemalang. Namun, setibanya di Desa
Gambuhan, Kecamatan Pulosari, mereka berpapasan dengan mobil yang ditumpangi
lima tersangka lainnya.
Kemudian
mereka melanjutkan perjalanan ke Moga dengan lima
tersangka naik truk bersama tersangka pertama dan korban, sedangkan dua saksi
naik sedan.
Dalam perjalanan, keenam tersangka terlibat adu mulut dengan
korban hingga berujung penganiayaan. Akibatnya, korban terluka pada bagian
muka, kepala belakang, telinga, serta hidung. Korban akhirnya dinyatakan tewas
di RS Marda Tila Randudongkal, Pemalang pada Selasa (29/10/2019).
Setelah penganiayaan itu, para pelaku sempat kabur. Polisi
kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus mereka pada pagi harinya.
Motifnya karena utang-piutang, diduga korban
menolak membayarnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dump truk bernopol G-1348-ND,
mobil Baleno bernopol B-2179-EK, dan satu pasang pakaian korban. Atas
perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.