Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Pria di Pemalang Tewas Dianiaya 6 Orang Gegara Utang Pasir Seharga Rp 1,2 Juta

2 min read

Pria di Pemalang Tewas Dianiaya 6 Orang Gegara Utang Pasir Seharga Rp 1,2 Juta – Seorang pria bernama Taufik (37), warga Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Pemalang tewas dianiaya oleh enam orang. Diduga penganiayaan dipicu karena korban utang pasir satu rit truk seharga Rp 1,2 juta. Kini, keenam pelaku telah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi, Rabu (30/10/2019) mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam pelaku yakni berinisial BAP (40), AR (26), OP (28), warga Bantarbolang, lalu AP (19) warga Belik, AW (36) warga Pemalang, dan OPR (25) warga Randudongkal.

Kejadian itu bermula ketika korban dijemput di sebuah warung makan di Kecamatan Bojong, Tegal, pada Senin (28/10/2019) malam oleh tiga temanya menggunakan dump truk.

Saat itu, korban dimasukkan ke bak dump truk dengan didampingi dua saksi dan satu tersangka BAP.

Kemudian mereka menuju ke Pemalang. Namun, setibanya di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, mereka berpapasan dengan mobil yang ditumpangi lima tersangka lainnya.

Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Moga dengan lima tersangka naik truk bersama tersangka pertama dan korban, sedangkan dua saksi naik sedan.

Dalam perjalanan, keenam tersangka terlibat adu mulut dengan korban hingga berujung penganiayaan. Akibatnya, korban terluka pada bagian muka, kepala belakang, telinga, serta hidung. Korban akhirnya dinyatakan tewas di RS Marda Tila Randudongkal, Pemalang pada Selasa (29/10/2019).

Setelah penganiayaan itu, para pelaku sempat kabur. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus mereka pada pagi harinya. Motifnya karena utang-piutang, diduga korban menolak membayarnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa dump truk bernopol G-1348-ND, mobil Baleno bernopol B-2179-EK, dan satu pasang pakaian korban. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *