Nasional – Emosi gara-gara utang tidak dibayar, seorang warga yang tinggal di Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan, dengan inisial IKN (40), menusuk tetangganya, Nursalam alias Nur (34), sampai meninggal dunia, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Di hadapan polisi, IKN mengaku emosi karena korban tak segera membayar utang kepadanya.
Sebelum kejadian tersebut korban sempat menjanjikan akan membayar utang kepada tersangka. Namun saat tersangka datang ke rumah korban untuk menagih, uang yang dijanjikan belum tersedia.
“Sehingga membuat tersangka emosi dan terjadilah cekcok mulut hingga perkelahian, dan akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusuk dari senjata tajam,” kata Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim, pada Minggu, 9 Juni 2024.
Abdul Karim menjelaskan, IKN saat itu mendatangi rumah korban untuk menagih utang.
Namun korban mengaku belum mempunyai uang untuk membayar. Tersangka lalu emosi dan terjadi adu mulut. Korban lalu mengambil parang di dalam rumah dan menyerang tersangka.
Melihat itu, tersangka memegang tangan korban dan mendorong korban hingga terjatuh. Tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang tersangka dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri.
Melihat kejadian itu, sejumlah warga membawa korban ke Klinik Reno di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Klinik Reno.
Setelah polisi mendapat infrmasi penusukan itu segera melacak keberadaan tersangka.
Beberapa saat kemudian, dari informasi warga, tersangka berada di rumah keluarganya di Desa Lubuk Tua. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi untuk mengamankan IKN.
Anggota mencoba melakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga dan tersangka, hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri.
“Setelah menyerahkan diri, tersangka langsung diamankan ke Polsek Muara Lakitan, selanjutnya diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura,” ucap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa berupa 2 bilah senjata tajam jenis pisau dan sebilah senjata tajam jenis parang.