Nasional – Gelaran MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Mandalika kembali menarik perhatian publik. Namun di tengah euforia tersebut, aksi curang justru mencoreng penyelenggaraan ajang balap dunia ini.
Seorang pria berinisial MSU (34), asal Jawa yang tinggal di Lombok Tengah, ditangkap Tim Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram karena diduga memalsukan stiker kendaraan VIP “Indonesia GP 2025” atau Car Pass VIP Indonesia GP 2025.
Pelaku diringkus pada Senin (6/10/2025) di tempat usahanya di wilayah Dasan Cermen, Cakranegara, setelah penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan resmi dari Tim Organising Committee Indonesia GP 2025 (ITDC–MGPA) pada 3 Oktober 2025, bertepatan dengan hari pertama gelaran MotoGP Mandalika.
Kasus ini terbongkar setelah dua perempuan berinisial S dan I, warga Kota Mataram, diamankan petugas di area sirkuit karena menggunakan kendaraan dengan stiker VIP mencurigakan. Saat diperiksa menggunakan pemindai barcode resmi, stiker tersebut terbukti palsu.
“Kami menerima laporan terkait dugaan tiket atau stiker palsu. Setelah dicek dengan alat barcode, hasilnya memang palsu,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil interogasi, kedua perempuan itu mengaku mendapatkan stiker dari seorang pemilik percetakan di Cakranegara. Tim penyidik kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MSU di lokasi usahanya.
Menurut Ipda Imamul, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa, yakni pada gelaran MotoGP Mandalika 2024 dan 2025. Tahun sebelumnya, aksinya tidak terdeteksi oleh penyelenggara.
“Pelaku mencetak sekitar 250 lembar stiker VIP palsu yang meniru desain asli. Stiker resmi MotoGP ini dijual satu paket dengan tiket resmi, dengan harga mulai dari Rp10 juta hingga Rp25 juta untuk kategori tertinggi,” jelasnya.
Stiker palsu itu digunakan sebagai akses kendaraan menuju area parkir VVIP, yang seharusnya hanya dimiliki pemegang tiket resmi kategori premium. Dengan menjual stiker palsu, pelaku diduga memperoleh keuntungan pribadi dari masyarakat yang ingin mendapat akses eksklusif tanpa membeli tiket resmi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk printer, komputer desain, serta contoh stiker palsu yang menyerupai aslinya.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi stiker palsu ini,” tambah Ipda Imamul.
MSU kini ditahan di Mapolresta Mataram dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu membeli tiket MotoGP Mandalika melalui kanal resmi yang ditunjuk penyelenggara. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pemalsuan tiket yang dapat merugikan penyelenggara dan mencoreng citra ajang internasional di Mandalika.
