Nasional – Fuad (34), warga Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, harus kembali mendekam di penjara setelah mencuri motor milik temannya sendiri di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Fuad menginap di rumah korban, yang merupakan temannya sendiri.
Saat itu, pelaku awalnya berniat meminjam uang, namun ditolak oleh korban.
“Pelaku ini sudah sangat akrab dengan korban dan sering menginap. Saat itu, pelaku menginap lagi di rumah korban,” ujar Hafid, Minggu (20/7/2025).
Setelah permintaan pinjam uang ditolak, pelaku tetap bertahan di rumah korban hingga malam hari. Saat korban dan keluarganya tertidur, Fuad duduk di teras rumah dan berniat merokok.
Saat mencari korek api, ia masuk ke kamar anak korban, dan menemukan korek serta kunci motor yang diletakkan di atas meja. Saat itulah niat jahat muncul.
“Melihat kontak motor itu, pelaku lalu muncul niat buruk untuk membawa kabur motor temannya,” jelas Hafid.
Fuad kemudian membawa motor itu tanpa sepengetahuan korban, dan langsung menggadaikannya keesokan hari.
Fuad mengaku menggadaikan motor tersebut seharga Rp 3 juta, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.
“Motor itu lalu dibawa kabur oleh pelaku dan keesokan harinya langsung digadaikan,” ucap Hafid.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Fuad bukan kali pertama terlibat kasus serupa.
Pada tahun 2022, ia pernah menggelapkan motor Nmax saat berpura-pura melakukan test drive, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Di tahun 2022 pelaku sempat terlibat penggelapan motor Nmax. Saat transaksi mau beli motor, pelaku berpura-pura test drive lalu kabur,” tutup Hafid.