Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi Karena Nekat Perkosa Istri Teman Sendiri

2 min read

Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi Karena Nekat Perkosa Istri Teman Sendiri – Seorang pria yang diketahui berinisial ZF (30) asal Aceh Besar, Aceh, tega memperkosa istri rekannya sendiri. Aksi bejatnya itu dilakukan ketika pelaku akan menemui suami korban.

Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari saat dimintai konfirmasi pada Senin (20/4/2020) mengatakan bahwa pelaku ZF merupakan teman yang sesama tukang dengan suami korban.

AKP Vifa mengatakan aksi pemerkosaan itu terjadi berawal ketika pelaku akan menjumpai suami korban pada Rabu (14/4/2020) malam di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh. Sebelum sampai di rumah korban, pelaku ZF lebih dulu bertemu dengan paman korban.

AKP Vifa menambahkan kemudian pelaku meminta kepada paman korban untuk membeli rokoknya dan dia mengaku akan menunggu di rumah paman korban tersebut. Akan tetapi, tak lama kemudian, pelaku justru masuk ke rumah korban yang saat itu kondisinya sedang sepi dan langsung mengunci pintu rumah.

Saat itu, suami korban sedang tak ada di rumah. Pelaku kemudian langsung memperkosa istri rekannya yang berinisial MIS (23) dan mengancamnya supaya tak menceritakan aksi bejatnya itu kepada suami korban.

AKP Vifa mengungkapkan saat aksi tak senonoh itu terjadi, korban sempat meronta dan berteriak, akan tetapi korban langsung diancam oleh pelaku sehingga tak bisa berkutik.

Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku langsung melarikan diri. MIS sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil. Tak lama kemudian, paman korban pun pulang dan korban langsung menceritakan insiden tragis yang telah menimpanya.

AKP Vifa menjelaskan korban kemudian langsung menghubungi suaminya. Setelah sampai di rumah, suami korban sempat mencari keberadaan pelaku tetapi tidak ketemu.

AKP Vifa mengatakan kemudian korban dengan ditemani suaminya langsung membuat laporan atas kejadian itu ke Polsek Ulee Kareng pada Kamis (16/4/2020). Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama di tempat dia bekerja yang terletak di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar itu mengatakan atas perbuatannya, saat ini pelaku ZF telah mendekam di Polsek Ulee Kareng dan dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *