Praktik Perdagangan Lumba-lumba di Tulungagung Dibongkar, Polisi Sita 9 Ekor
1 min readPraktik Perdagangan Lumba-lumba di Tulungagung Dibongkar, Polisi Sita 9 Ekor – Polisi Tulungagung membongkar dugaan praktik perdagangan lumba-lumba di kawasan pesisir selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 9 ekor lumba-lumba yang sudah mati.
Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari saat dikonfirmasi pada Jumat (20/3/2020) mengatakan pengungkapan parktik perdagangan hewan dilindungi itu dilakukan oleh Polsek Kalidawir dini hari tadi. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial SNR (49) warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa lumba-lumba
jenis moncong panjang dan dalam kondisi sudah mati.
Mamalia laut itu rata-rata sudah disembelih dan
siripnya sudah dihilangkan. Anwari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut
berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik perdagangan
Lumba-lumba di Sine, Desa Kalibatur. Atas informasi tersebut, polisi langsung
bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Anwari mengatakan dari hasil penyelidikan,
pelakunya mengarah pada SNR. Usai mendapat informasi yang akurat, akhirnya
petugas menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum dilakukan pengangkutan,
Lumba-lumba itu terlebih dulu disimpan di sebuah gudang di wilayah Sine.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan
di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya,
pelaku akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.