Nasional – Anggota Patroli Polsek Ciledug mengamankan beberapa remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Polisi menangkap lima remaja serta menyita dua celurit ukuran panjang serta tiga unit sepeda motor yang dipakai buat berboncengan menuju lokasi tawuran yang sudah disepakati.
“Mereka yang diamankan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diduga masih berusia pelajar mereka berinisial IF (15), AK (14), MN (15), MAR (15) dan MFM (13),” ujar Kapolsek Ciledug, Komisaris Ubaidilah, Selasa, 22 Oktober 2024.
Ubaidilah mengatakan aksi tawuran remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota telah memicu keresahan warga. Meski berbagai upaya pencegahan melalui program penyuluhan di sekolah maupun di lingkungan masyarakat kerap dilakukan polisi.
Dia menjelaskan saat tim Reskrim Polsek melakukan observasi kewilayahan, melihat sekelompok remaja konvoi mengendarai motor di Jalan Raya Raden Saleh, Karang Tengah. “Awalnya mereka berjumlah belasan, saat anggota melakukan pengejaran, kelompok remaja ini terpecah. Sebagian kelompok masuk ke Jalan Anggaran (TKP penangkapan) dan berhasil mengamankan lima remaja berikut barang bukti sajam dan tiga motor yang digunakan berboncengan,” kata Ubaidilah.
Ia menjelaskan patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Ciledug pada malam hingga dini hari, bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama aksi kejahatan jalanan seperti tawuran dan begal. Berdasarkan keterangan dari ke-lima remaja yang ditangkap, mereka telah berjanjian untuk melakukan tawuran di depan Komplek Bharata, Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Saat ini para pelaku anak (ABH) diamankan kantor Polsek Ciledug, guna pemeriksaan lebih lanjut. Karena membawa sajam, kita proses agar menjadi perhatian terhadap tindak kejahatan tawuran ini,” kata Ubaidilah.
Ubaidilah berharap peran orang tua, tokoh di lingkungan, maupun guru di sekolah untuk lebih mengingatkan bahaya dan kerugian dari tindak perbuatan tawuran. Ada proses hukum jika menggunakan senjata tajam yang dibawa. “Kepada orang tua khususnya, mohon awasi dan perhatikan pergaulan anak remajanya di luar rumah. Cari bila pukul 21.00 WIB anak tidak ada di rumah,” kata Ubaidilah.