Nasional – Polri melakukan penggerebekan laboratorium hashish yang berlokasi di Jimbaran, Bali. Pengungkapan tersebut diklaim sebagai jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia.
Hashish diketahui merupakan resin yang terbuat dari ganja. Biasanya digunakan sebagai obat.
“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan di Bali, 19 November.
Dari pengungkapan kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dengan inisial MR, RR, N, dan DA yang berperan sebagai peracik dan pengemas barang haram tersebut.
Selain itu, dalam kasus ini ditetapkan satu orang sebagai buronan yang merupakan pengendali jaringan tersebut.
“Jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO),” sebutnya.
Wahyu juga menyampaikan, jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vape. Dengan begitu, hashish yang bersifat padat dimodifikasi menjadi cair.
“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.
Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali, Jawa, hingga pasar internasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana selama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun