Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polresta Bogor Kota Menangkap 2 Selebgram Yang Jual Video Syur Sambil Promosi Judi Online

Posted on 02/07/2024

Nasional – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat membekuk dua selebgram dengan inisial LA (19 tahun) serta R (23) yang mempromosikan judi online di wilayahnya pada akhir bulan Juni 2024 kemarin.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, Senin (1/7/2024), mengungkapkan LA dan R ditangkap di waktu yang berbeda. Namun keduanya ditangkap dari hasil patroli siber Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota.

“Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang via Instagram,” kata Lutfi.

Dari hasil mengunggah situs judi daring, lanjut dia, LA berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp10 juta selama dua bulan. LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran.

“Di sisi lain, yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual via VCS,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, LA dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi, dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, serta terkait dengan mengunggah video-video asusila masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman pidana 10 tahun.

Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan, pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber. R telah mempromosikan situs judi daring sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan.

“Dari Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh situs online via Instagram bernama @Indonesiaviral. Saat ini akun Instagram tersebut juga sedang kita dalami untuk cek keberadaan adminnya untuk kita lakukan upaya penangkapan,” jelasnya.

Lutfi menyebut, R yang juga bekerja di sebuah restoran mempromosikan situs judi daring karena motif ekonomi. Antara lain untuk membayar uang sewa kost bulanan.

“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia