Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Tarakan Berhasil Meringkus Pelaku Jambret Yang Sempat Viral Di Medsos

Posted on 09/04/2025

Nasional – Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menangkap pelaku jambret yang beraksi di beberapa wilayah Tarakan. Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial.

Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana mengatakan pelaku berinisial SR (40) ditangkap polisi hanya dalam waktuk kurang dari 24 jam.

“Tersangka SR (40) lakukan pencurian atau jambret sebanyak 4 kali di tiga lokasi berbeda, tiga di wilayah Karang Anyar Pantai Tarakan Barat, dan satu di Kelurahan Kampung 4, Tarakan Timur,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah, Selasa, 8 April.

Pelaku beraksi sejak 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Mulawarman.

Kemudian, pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.30 di Jalan Sei Sesayap Kampung empat. Pada 5 April 2025 pukul 18.30 Wita di Jalan Aki Balak, dan terakhir pada 6 April di Jalan Mulawarman sekitar pukul 19.00 Wita.

“Setelah 4 kali beraksi tim Satreskrim Polres berhasil mengungkap kasus ini tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap personel Resmob Satreskrim di Jalan Iskandar saat menjual barang bukti di salah satu konter handphone,” kata Kapolres.

“Sebelumnya pemilik konter merasa curiga lantaran pelaku sudah beberapa kali menjual HP dan melaporkan kecurigaan tersebut ke Polisi,” sambung dia.

Adapun barang bukti HP Samsung yang dijual yakni Rp750 ribu dan Xiaomi Redmi Note 11 Pro dijual Rp700 ribu.

“dari pengakuan tersangka hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan judi online,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah mengatakan pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan mengincar korbannya di jalanan sepi, saat korban lengah pelaku langsung mengambil barang milik korban dengan paksa.

“Merampas secara paksa, korban semua wanita, pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMAX milik saudaranya dan motor sewaan. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan tuntutan 7 tahun penjara,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku dan 2 unit kendaraan roda dua yang digunakan saat beraksi, polisi juga mengamankan barang bukti hasil jambret berupa 3 buah handphone dan tas serta 1 gelang emas.

“Untuk barang bukti yang disita itu kita pinjamkan ke korban untuk kebutuhan sehari-hari, namun setelah berkas P21 barang bukti dikembalikan ke pihak Polres sebagai bukti di persidangan,” kata dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia