Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Tarakan Berhasil Meringkus Pelaku Jambret Yang Sempat Viral Di Medsos

Posted on 09/04/2025

Nasional – Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menangkap pelaku jambret yang beraksi di beberapa wilayah Tarakan. Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial.

Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana mengatakan pelaku berinisial SR (40) ditangkap polisi hanya dalam waktuk kurang dari 24 jam.

“Tersangka SR (40) lakukan pencurian atau jambret sebanyak 4 kali di tiga lokasi berbeda, tiga di wilayah Karang Anyar Pantai Tarakan Barat, dan satu di Kelurahan Kampung 4, Tarakan Timur,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah, Selasa, 8 April.

Pelaku beraksi sejak 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Mulawarman.

Kemudian, pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.30 di Jalan Sei Sesayap Kampung empat. Pada 5 April 2025 pukul 18.30 Wita di Jalan Aki Balak, dan terakhir pada 6 April di Jalan Mulawarman sekitar pukul 19.00 Wita.

“Setelah 4 kali beraksi tim Satreskrim Polres berhasil mengungkap kasus ini tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap personel Resmob Satreskrim di Jalan Iskandar saat menjual barang bukti di salah satu konter handphone,” kata Kapolres.

“Sebelumnya pemilik konter merasa curiga lantaran pelaku sudah beberapa kali menjual HP dan melaporkan kecurigaan tersebut ke Polisi,” sambung dia.

Adapun barang bukti HP Samsung yang dijual yakni Rp750 ribu dan Xiaomi Redmi Note 11 Pro dijual Rp700 ribu.

“dari pengakuan tersangka hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan judi online,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah mengatakan pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan mengincar korbannya di jalanan sepi, saat korban lengah pelaku langsung mengambil barang milik korban dengan paksa.

“Merampas secara paksa, korban semua wanita, pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMAX milik saudaranya dan motor sewaan. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan tuntutan 7 tahun penjara,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku dan 2 unit kendaraan roda dua yang digunakan saat beraksi, polisi juga mengamankan barang bukti hasil jambret berupa 3 buah handphone dan tas serta 1 gelang emas.

“Untuk barang bukti yang disita itu kita pinjamkan ke korban untuk kebutuhan sehari-hari, namun setelah berkas P21 barang bukti dikembalikan ke pihak Polres sebagai bukti di persidangan,” kata dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Polisi Meringkus 3 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Bentrokan Pemuda Tallo 24/11/2025
  • Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pria yang Ngaku Anak Anggota Propam Polda Saat Mobilnya Hendak Ditarik DC 23/11/2025
  • Polisi Akan Lakukan Tes DNA Kerangka Diduga Alvaro, Bocah 6 Tahun yang Hilang Sejak Maret 23/11/2025
  • Hasil La Liga : Tren Negatif Belum Berakhir, Real Madrid Main Imbang 0-0 Di Kandang Elche 23/11/2025
  • Wisata Gunung Bromo Tetap Dibuka untuk Umum Meski Semeru Sedang Erupsi 23/11/2025
  • Eddie Howe Full Senyum Usai Newcastle Berhasil Kalahkan Manchester City 23/11/2025
  • Barcelona Memang Layak Pesta Gol ke Gawang Athletic Bilbao Karena Tampil Dominan Sejak Awal 23/11/2025
  • Dibantai Nottingham Forest, Virgil van Dijk Ngamuk Dan Kritik Keras Permainan Liverpool 23/11/2025
  • Spalletti Berikan Pujian Buat Kenan Yildiz: Dia Pemecah Kebuntuan Juventus! 22/11/2025
  • Polda Metro Jaya Ungkap Modus Begal Berkedok Hubungan Asmara Di Jatiasih, 5 Pelaku Diringkus 22/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia