Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Tarakan Berhasil Meringkus Pelaku Jambret Yang Sempat Viral Di Medsos

Posted on 09/04/2025

Nasional – Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menangkap pelaku jambret yang beraksi di beberapa wilayah Tarakan. Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial.

Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana mengatakan pelaku berinisial SR (40) ditangkap polisi hanya dalam waktuk kurang dari 24 jam.

“Tersangka SR (40) lakukan pencurian atau jambret sebanyak 4 kali di tiga lokasi berbeda, tiga di wilayah Karang Anyar Pantai Tarakan Barat, dan satu di Kelurahan Kampung 4, Tarakan Timur,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah, Selasa, 8 April.

Pelaku beraksi sejak 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Mulawarman.

Kemudian, pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.30 di Jalan Sei Sesayap Kampung empat. Pada 5 April 2025 pukul 18.30 Wita di Jalan Aki Balak, dan terakhir pada 6 April di Jalan Mulawarman sekitar pukul 19.00 Wita.

“Setelah 4 kali beraksi tim Satreskrim Polres berhasil mengungkap kasus ini tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap personel Resmob Satreskrim di Jalan Iskandar saat menjual barang bukti di salah satu konter handphone,” kata Kapolres.

“Sebelumnya pemilik konter merasa curiga lantaran pelaku sudah beberapa kali menjual HP dan melaporkan kecurigaan tersebut ke Polisi,” sambung dia.

Adapun barang bukti HP Samsung yang dijual yakni Rp750 ribu dan Xiaomi Redmi Note 11 Pro dijual Rp700 ribu.

“dari pengakuan tersangka hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan judi online,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah mengatakan pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan mengincar korbannya di jalanan sepi, saat korban lengah pelaku langsung mengambil barang milik korban dengan paksa.

“Merampas secara paksa, korban semua wanita, pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMAX milik saudaranya dan motor sewaan. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan tuntutan 7 tahun penjara,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku dan 2 unit kendaraan roda dua yang digunakan saat beraksi, polisi juga mengamankan barang bukti hasil jambret berupa 3 buah handphone dan tas serta 1 gelang emas.

“Untuk barang bukti yang disita itu kita pinjamkan ke korban untuk kebutuhan sehari-hari, namun setelah berkas P21 barang bukti dikembalikan ke pihak Polres sebagai bukti di persidangan,” kata dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 2.700 Pelajar Di Jateng Alami Keracunan MBG, Begini Penjelasan Dari Gubernur 06/10/2025
  • Guru Di NTT Dilaporkan Ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa Sampai Babak Belur 06/10/2025
  • Polda Jatim Pastikan Bakal Menyelidiki Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk 06/10/2025
  • Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Rodri Tak Bisa Memperkuat Timnas Spanyol Karena Cedera 06/10/2025
  • Del Piero Sebut Kesalahan AC Milan Saat Menghadapi Juventus 06/10/2025
  • Setelah Dibantai Sevilla, Hansi Flick Pastikan Barcelona Bakal Bangkit 06/10/2025
  • Legenda Liverpool Steven Gerrard Masuk Di Daftar Calon Pelatih Baru Rangers 06/10/2025
  • Kebakaran Hebat Melanda Pasar Wonogiri, Butuh Waktu 9 Jam Buat Jinakkan Api 06/10/2025
  • Odegaard Mundur Dari Skuad Norwegia, Karena Alami Cedera Saat Bela Arsenal 06/10/2025
  • Tak Kapok, Mantan ASN Di Kalteng Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu 06/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia