Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Situbondo Berhasil Mengungkap Peredaran 96 Ribu Butir Okerbaya Yang Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi

Posted on 21/09/2025

Nasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mengungkap peredaran 96 ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya) yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, terungkapnya pengiriman puluhan ribu butir obat berbahaya itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya pengiriman paket mencurigakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal menemukan tiga kardus besar berisi obat berbahaya siap edar, dan mengamankan seorang pria inisial DA (42) setelah menerima pengiriman okerbaya melalui jasa ekspedisi tersebut,” kata Rezi dikutip ANTARA, Minggu 21 September.

Kapolres Rezi menyampaikan penangkapan pria inisial DA alias pentol itu pada Jumat (19/9) malam sekitar pukul 21.45 WIB di samping kantor jasa ekspedisi Jalan Raya Kalibagor, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

“Modus tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman paket untuk mengedarkan okerbaya dalam jumlah besar, dan dari hasil pengungkapan itu, kami amankan total 96 ribu butir pil trex siap edar,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi menjelaskan barang bukti 96 ribu obat berbahaya itu dikemas di dalam 96 kaleng masing-masing kaleng berisi 1.000 butir pil trex.

“Selai itu barang bukti puluhan ribu butir okerbaya, kami juga menyita satu unit HP, satu unit motor dan plastik dan alumunium foil,” kata AKP Luthfi.

Saat penggeledahan lebih lanjut, tim Opsnal Satresnarkoba juga menemukan sisa narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram serta tiga linting ganja dengan total 1,95 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait distribusi farmasi ilegal, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kepemilikan sabu dan ganja, dan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba, kami meminta masyarakat untuk melapor bila menemukan pengiriman mencurigakan lewat jasa pengiriman,” kata AKP Luthfi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia