Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Serang Bongkar Pabrik Pengoplosan Beras Di Banten, Pemilik Jadi Tersangka

Posted on 08/09/2025

Nasional – Polres Serang membongkar pabrik pengoplosan beras di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.

Polisi menetapkan pemilik pabrik, SU (46), sebagai tersangka, dan menyita 94 karung beras merek premium dengan total berat 10 ton.

“Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Berbekal informasi tersebut, pada Senin (4/8/2025), tim gabungan mendatangi gudang beras sekaligus penggilingan padi milik SU.

Petugas menemukan adanya praktik curang, di mana beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium.

Hasil pencampuran dengan mesin itu kemudian dikemas untuk dijual menggunakan merek premium terkenal.

Beras-beras hasil produksi SU, lanjut Condro, diedarkan atau dijual ke wilayah Kabupaten Serang dengan harga Rp 200.000 per karung dengan berat 25 kilogram.

“Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp 98.200 setiap karungnya,” ungkap Condro.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, dari keterangan SU, praktik curangnya telah berlangsung selama 10 tahun.

Beras tidak layak konsumsi, kata Andi, didapat tersangka dari beras sisa pesta pernikahan atau khitanan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp 10.000 per kilogram.

“Untuk beras yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor, berkutu, kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” kata Andi.

Andi menyebut, SU akan dijerat Pasal 32 Ayat (1) huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dirubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Junto Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (a), (d), huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 bis KUHPidana,” tandas Andi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia