Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Metro Jakarta Utara Secara Tegas Larang Warga Jual Miras Di Tepi Jalan

Posted on 23/07/2024

Nasional – Polres Metro Jakarta Utara dengan tegas melarang masyarakat setempat buat tidak menjual minuman keras di tepi jalan supaya tak mudah diakses oleh warga, khususnya generasi muda.

“Kami masih menemukan warung menjual minuman keras di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok pada Sabtu (20/7) malam saat Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Ia menjelaskan, bahwa minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol dapat menjadi pemicu terjadi tindak kriminal.

“Kami imbau mereka agar tak menjual minuman keras, jika sudah meminumnya maka orang tersebut tanpa sadar dapat melakukan hal-hal di luar nalar,” katanya.

Selain itu, info yang dihimpun menyebutkan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol disebutkan, ada tiga golongan minuman beralkohol yakni A dengan kadar ethanol nol sampai lima persen, B (lima – 20 persen) dan C (20 sampai 55 persen).

Penjual golongan B dan C wajib memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) (Pasal 3)

Pengecer dan penjual langsung dilarang menjual minuman itu di lokasi binaan/lokasi sementara pedagang kaki lima (PKL), terminal dan atau stasiun kereta api dan gelanggang remaja, penginapan remaja atau bumi perkemahan.

Selain itu, juga dilarang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kios kecil dan atau permukiman kumuh (Pasal 7).

Namun, untuk pengecer atau penjualan langsung yang menjual minuman rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol lima sampai 15 persen dan punya lokasi tetap, wajib memiliki SIUP-MB.

Khusus, untuk pedagang keliling dan atau PKL yang menjual minuman beralkohol dan mengandung rempah, jamu dan sejenisnya dengan tujuan kesehatan, baik eceran, diminum di tempat maupun jual langsung, tak wajib punya SIUP-MB (Pasal 8).

Polres Metro Jakarta Utara rutin menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau OKJ di daerah rawan tawuran dan rawan aksi kriminal sebagai upaya mencegah terjadinya aksi pidana.

Operasi ini diikuti puluhan personel yang terdiri dari anggota Reskrim, Polantas dan tim patroli presisi (Samapta).

“Kami menggelar patroli malam atau operasi kejahatan jalanan di daerah rawan tawuran dan tindak kriminal lainnya seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor),” katanya.

Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) ini digelar dari pukul 22.30 WIB hingga 02.00 WIB yang dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.

“Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman, mengedepankan cara-cara humanis,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia