Nasional – Polres Klungkung, Bali berhasil mengungkap kasus pemerkosaan, dengan korban yang merupakan anak di bawah umur. Pelaku merupakan dua pria yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26).
Sementara korban merupakan anak berinisial NKB (13) asal Kecamatan Banjarangkan. NKB merupakan siswa yang masih duduk di sekolah dasar. Kejadian ini bermula, saat NKB bertengkar dengan orangtuanya, Sabtu (31/5/2025) lalu. Pada Minggu (1/6/2025), NKB kabur dari rumah.
“Korban (NKB) saat kabur dari rumah sempat menghubungi teman-temannya. Lalu ia dijemput oleh seorang temannya,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (9/6/2025).
Korban dan teman-temannya sempat pergi ke jembatan merah di Eks Galian C. Di antara teman-temannya itu, ada pelaku, I Wayan AJ. Sebelumnya mereka berkenalan di sosmed.
Setelah ke jembatan merah, pelaku I Wayan AJ lalu mengajak korban ke rumahnya untuk menginap. “Korban lalu dirayu dan dipaksa untuk berhubungan badan,” jelas Agus Widiono.
Setelah menyetubuhi korban, I Wayan AJ justru mengenalkan korban dengan temannya berinisial Putu ER. Putu ER lalu mengajak korban ke rumahnya. Setelah terkena bujuk rayu dan dipaksa, Putu ER juga ikut menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
“Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku (Putu ER),” ungkap Agus Widiono.
Korban lalu menghubungi temannya melalui massager FB, mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba. Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya.
Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dua pria. Saat itu orangtua korban langsung melapor ke Polres Klungkung. “Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan,” tegas Agus Widiono.
Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamanpidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.