Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Klungkung Bali Ungkap 2 Pemerkosa Remaja Berumur 13 Tahun, Korban Kenal Pelaku Melalui Medsos

Posted on 09/06/2025

Nasional – Polres Klungkung, Bali berhasil mengungkap kasus pemerkosaan, dengan korban yang merupakan anak di bawah umur. Pelaku merupakan dua pria yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26).

Sementara korban merupakan anak berinisial NKB (13) asal Kecamatan Banjarangkan. NKB merupakan siswa yang masih duduk di sekolah dasar. Kejadian ini bermula, saat NKB bertengkar dengan orangtuanya, Sabtu (31/5/2025) lalu. Pada Minggu (1/6/2025), NKB kabur dari rumah.

“Korban (NKB) saat kabur dari rumah sempat menghubungi teman-temannya. Lalu ia dijemput oleh seorang temannya,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (9/6/2025).

Korban dan teman-temannya sempat pergi ke jembatan merah di Eks Galian C. Di antara teman-temannya itu, ada pelaku, I Wayan AJ. Sebelumnya mereka berkenalan di sosmed.

Setelah ke jembatan merah, pelaku I Wayan AJ lalu mengajak korban ke rumahnya untuk menginap. “Korban lalu dirayu dan dipaksa untuk berhubungan badan,” jelas Agus Widiono.

Setelah menyetubuhi korban, I Wayan AJ justru mengenalkan korban dengan temannya berinisial Putu ER. Putu ER lalu mengajak korban ke rumahnya. Setelah terkena bujuk rayu dan dipaksa, Putu ER juga ikut menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

“Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku (Putu ER),” ungkap Agus Widiono.

Korban lalu menghubungi temannya melalui massager FB, mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba. Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya.

Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dua pria. Saat itu orangtua korban langsung melapor ke Polres Klungkung. “Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan,” tegas Agus Widiono.

Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamanpidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia