Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polres Jombang Meringkus Residivis Setelah Tipu Peternak Dengan Modus Beli Kambing

Posted on 15/10/2025

Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial MS, warga Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia diduga melakukan penipuan terhadap peternak kambing.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus membeli kambing milik warga.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berniat menjual beberapa ekor kambingnya melalui media sosial.

Tindakannya itu menarik perhatian pelaku, yang kemudian menghubungi korban pada 11 Oktober 2025 dan bertemu pada hari yang sama.

“Kepada korban, pelaku menyatakan ketertarikannya untuk membeli setelah melihat kondisi kambing yang hendak dijual,” ungkap Margono di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).

Namun, setelah memuat delapan ekor kambing milik korban ke dalam mobilnya, pelaku tidak langsung melakukan pembayaran. Sebaliknya, pelaku mengajak korban beserta istri dan anaknya ke rumahnya dengan alasan mengambil uang.

“Tak langsung membayar, tersangka berbelit-belit dalam hal pembayaran. Sampai pada akhirnya korban bersama istri dan anaknya diajak ke rumah tersangka untuk mengambil uang,” ujar Margono.

Sayangnya, ajakan pelaku untuk mengambil uang di rumahnya ternyata merupakan modus penipuan.

Dalam perjalanan menuju rumah pelaku, istri dan anak korban ditinggal di sebuah warung, sementara korban dibawa pelaku untuk membeli pakan ternak di wilayah Kecamatan Gudo.

“Setelah korban laki-laki atau suami ini turun dari mobil, tersangka menyatakan ingin memutar kendaraan. Tapi ternyata itu hanya pura-pura karena saat itu, tersangka langsung melarikan mobil beserta kambing milik korban,” ungkap Margono.

Merasa ditipu, korban segera melapor ke polisi. Tim kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Nganjuk pada Senin (13/10/2025).

“Kambing belum sempat dijual oleh tersangka, dan sudah kami amankan. Nilainya sekitar Rp 23 juta. Kambing-kambing ini akan kami kembalikan kepada korban,” kata Margono.

Margono menambahkan bahwa penyidik telah menetapkan MS sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Jombang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Cari Striker Baru, Manchester United Ingin Memboyong Mateo Retegui Ke Old Trafford 17/10/2025
  • PGN Lakukan Pemeriksaan Semburan Air Campur Gas Yang Muncul Di Sungai Surabaya 17/10/2025
  • Manchester United Kembali Berusaha Datangkan Carlos Baleba, Begini Jawaban Brighton 16/10/2025
  • Arsenal Memiliki Pemain Muda Yang Dianggap Mirip Dengan Lamine Yamal 16/10/2025
  • Florian Wirtz Dianggap Bakal Lebih Efektif Jika Dimainkan Di Sayap Kiri Liverpool 16/10/2025
  • Perkelahian Maut Tewaskan Kakak-Adik Di Kintamani Bali, Polisi Tetapkan 3 Orang Menjadi Tersangka 15/10/2025
  • Mobil Polri Dan PDAM Dibakar Dalam Aksi Demo Di Jayapura, Tiga Orang Luka Terkena Batu 15/10/2025
  • Penyamaran Polisi Di Salatiga Bongkar Peredaran Sabu 117 Gram, Residivis Ditangkap 15/10/2025
  • Polres Jombang Meringkus Residivis Setelah Tipu Peternak Dengan Modus Beli Kambing 15/10/2025
  • Alami Krisis Pemain Jelang Laga Melawan Girona, Hansi Flick Siapkan Kejutan Di Posisi No.10 Barcelona 15/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia