Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polres Cianjur Tangkap 4 Pelaku Curanmor Sindikat Antar Kota di Jabar

2 min read

Polres Cianjur Tangkap 4 Pelaku Curanmor Sindikat Antar Kota di Jabar – Polres Cianjur berhasil meringkus empat orang yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku yang ditangkap yaitu terdiri dari pelaku pencurian dan penadah, mereka adalah jaringan atau sindikat pencurian kendaraan bermotor antar kota di Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani saat dimintai konfirmasi mengatakan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor itu bermula dari adanya laporan masyarakat di Bojongpicung dan Cibeber yang telah kehilangan sepeda motornya pada beberapa waktu yang lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengetahui identitas para pelaku curanmor. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, anggota Polres Cianjur kemudian langsung melakukan penggerebekan dan meringkus keempat pelakunya.

AKP Niki saat dihubungi mengatakan empat pelaku yang berhasil diamankan yakni masing-masing berinisial CS (48), DD (60), RS (20), dan DS (50). Mereka kami amankan di Kampung Bobojong Desa Cipatat Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat pada malam tadi sekitar pukul 20.30 WIB.

Tiga orang pelaku yang berinisial CS (48), RS (20) dan DD (60) berperan sebagai pelaku utama yang bertugas untuk mencuri kendaraan. Sedangkan tersangka DS (50) adalah sebagai penadah.

AKP Niki mengatakan salah satu pelaku yang berinisial CS adalah residivis, dengan kasus yang sama.

AKP Niki menambahkan, keempat pelaku adalah sindikat yang sering kali melancarkan aksinya di sejumlah kota yang ada di Jawa Barat. Kendaraan hasil curian itu kebanyakan dijual ke wilayah selatan, termasuk juga di Kabupaten Cianjur.

AKP Niki mengatakan keempat pelaku itu memang sudah sering kali beraksi, tak hanya di wilayah Cianjur namun juga di Cimahi, Kabupaten Bandung dan lain sebagainya. Sementara itu, untuk sepeda motor hasil curian kemudian mereka jual dengan harga mulai dari Rp 2 juta per unit sedangkan mobil dijual dengan harga hingga belasan juta per unitnya tergantung pada merek dan kondisi kendaraan.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sepeda motor sebanyak 15 unit dan mobil sebanyak tiga unit hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *