Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Usut Kasus Penculikan Terkait Utang Rp370 Juta Di Aceh Timur

Posted on 03/09/2024

Nasional – Anggota Polres Aceh Timur tengah mengusut kasus penculikan pada seorang warga Madat, Kabupaten Aceh Timur, karena utang sebesar Rp370 juta dengan lima terduga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan kelima terduga pelaku yakni berinisial MA (45), TA (48), MU (48), RI (42) dan RA (45). Kelimanya warga Aceh Timur.

“Pelaku lainnya MR dan SS masih dalam pencarian. Kelima pelaku tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat (23/8),” kata Adi Wahyu Nurhidayat dilansir ANTARA, Senin, 2 Agustus.

Penculikan tersebut terjadi di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (18/8) sekira pukul 13.30 WIB. Penculikan berawal saat itu korban berinisial DF (32) duduk di warung kopi.

Tiba-tiba, korban didatangi dua terduga pelaku dan memaksanya untuk mengikutinya. Pada saat kejadian, ada beberapa saksi menyebutkan, seorang pelaku membawa senjata api laras pendek

“Selain dua orang tersebut, di samping mobil yang digunakan para pelaku terdapat tiga orang lainnya menunggu korban untuk dimasukkan ke mobil. Setelah korban masuk mobil, para pelaku langsung pergi,” katanya.

Saksi memberitahukan kejadian itu kepada istri korban. Mendengar kabar suaminya diculik orang, istri korban menginformasikan kepada perangkat desa setempat dan melaporkannya ke Polsek Madat.

Dari laporan tersebut, Polsek Madat berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian membentuk tim untuk penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim mengidentifikasi identitas para terduga pelaku serta menangkapnya. Sementara, korban ditemukan dalam kondisi selamat dan dikembalikan kepada keluarganya.

Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku mereka menculik korban atas perintah MR, karena korban memiliki utang terhadap MR sebesar Rp370 juta.

“Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Ayat (1) jo Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia