Nasional – Kasus pembunuhan wanita di Wisma Sidrap menggemparkan warga Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial YN (31) ditangkap polisi setelah menghabisi nyawa MKP (37), seorang wanita yang menawarkan layanan prostitusi online.
Peristiwa tragis ini berawal ketika YN dan MKP bertransaksi melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat bertemu dengan tarif Rp 600.000 per jam. Namun, setelah berhubungan intim, YN menolak membayar sesuai kesepakatan. Perselisihan tersebut berujung maut.
Setelah kejadian, YN sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah sawah terpencil di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Tim Resmob Polres Sidrap akhirnya berhasil membekuknya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari badik yang digunakan untuk membunuh korban, sepeda motor, pakaian, dompet berisi potongan kertas, hingga alat kontrasepsi.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong menjelaskan, pembunuhan terjadi karena pelaku menolak membayar uang yang ditagih korban.
“Yang membuat pelaku langsung menusuk korban MKP karena ditagih uang dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan uang, belum mentransfer. Karena tidak diberikan, terjadi cekcok mulut,” ujar Fantry saat konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Saat cekcok, korban berteriak memanggil suaminya, Adnan, yang berjaga di luar kamar. Merasa panik, YN mencekik korban.
Namun, ketika teriakan korban semakin keras, YN nekat menikam leher korban menggunakan badik hingga korban tewas bersimbah darah.
“Waktu berteriak pertama itu masih dicekik, kemudian berteriak kedua juga masih dicekik. Namun, setelah teriakan semakin besar, pelaku mulai melakukan penikaman,” jelas Fantry.
Di hadapan penyidik, YN mengaku membunuh karena panik dan merasa terancam setelah suami korban menggedor pintu kamar.
“Waktu itu saya panik karena dia berteriak, lalu suaminya menggedor pintu. Saya cekik, lalu dia masih teriak. Saya ambil badik, saya tusuk, baru saya tinggalkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
