Nasional – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Fauziah (47), warga Desa Kesamben, Jombang. Ia membunuh suami sirinya, Lukman (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Pelaku mengaku membunuh suami sirinya karena sakit hati akibat sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, pembunuhan terjadi pada 14 Mei 2025. “Motifnya sakit hati karena pelaku sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga,” ujar AKP Margono, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Fauziah melakukan pembunuhan dengan cara memberikan racun tikus dan tujuh potas yang dimasukkan ke dalam botol minuman yang biasa diminum korban. Setelah diminum, korban mengalami keracunan dan pingsan.
“Sebelum membunuh, pelaku membeli racun tikus dan tujuh potas. Kemudian, tiga butir potas dilarutkan dalam botol minuman korban. Setelah diminum, korban keracunan. Pelaku lalu memanggil seorang karyawan untuk mengangkat korban ke kamar,” jelas AKP Margono.
Setelah korban dipindahkan ke kamar, pelaku memukul kepala dan menusuk dada bagian bawah korban dengan pisau. Setelah dipastikan meninggal, jasad korban ditutupi dengan kasur dan selimut agar bau busuk tidak keluar.
Puas membunuh, Fauziah berburu tikus untuk mengelabui bau busuk di rumah kontrakannya. Pelaku tinggal di kontrakan selama seminggu guna memastikan bau menyengat tidak tercium. Setelah itu, ia pergi dan tinggal di rumah saudaranya, tetapi sering bolak-balik ke rumah kontrakan.
Fauziah kini dijebloskan ke tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.