Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ungkap Kronologi Suami Tikam Istri Berkali-kali Ketika Live Karaoke Di Facebook

Posted on 07/11/2024

Nasional – Polisi menjelaskan kronologi penikaman yang menyebabkan seorang perempuan bernama Hertalina Simanjuntak tewas ditangan suaminya, Agus Herbin Tambun (47) ketika sedang asyik live streaming karaoke di Facebook. Kejadian ini terjadi di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Donny Pance Simatupang kepada pers, Senin (4/11/2024), mengatakan bahwa penikaman terjadi pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban saat itu lagi karaoke bersama adiknya dan disiarkan langsung lewat Facebook.

Menurut Donny, pelaku dari warung kopi pulang ke rumah melihat korban sedang asyik berkaraoke. Pelaku mengambil pisau di samping korban dan langsung menikam istrinya sebanyak lima kali.

Dalam rekaman video diterima Beritasatu.com terlihat pelaku menikam korban berkali-kali dengan pisau. Sejumlah orang di sekitar menjerit histeris melihat peristiwa itu. Korban yang bersimbah darah lalu dilarikan ke rumah sakit, tetapi dalam perjalanan meninggal dunia diduga karena kehabisan darah.

Agus Herbin langsung kabur seusai menikam istrinya. Tetapi, pelariannya terdeteksi polisi. Tidak sampai 24 jam setelah kejadian, Agus herbin berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Polisi menyatakan bahwa motif Agus Herbin menikam Hertalina karena sakit hati dan cemburu atas sikap istrinya yang masih sering berkomunikasi dengan laki-laki lain yang juga mantan suaminya.

“Pelaku merasa sakit hati dan cemburu. Sakit hati sering dihina dan cemburunya korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya, ” ujar Donny.

Polisi kini menahan Agus Herbin dan menyita pisau yang digunakannya menikam korban sebagai barang bukti. Agus terancam 15 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia