Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Ungkap Kronologi Suami Tikam Istri Berkali-kali Ketika Live Karaoke Di Facebook

Posted on 07/11/2024

Nasional – Polisi menjelaskan kronologi penikaman yang menyebabkan seorang perempuan bernama Hertalina Simanjuntak tewas ditangan suaminya, Agus Herbin Tambun (47) ketika sedang asyik live streaming karaoke di Facebook. Kejadian ini terjadi di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Donny Pance Simatupang kepada pers, Senin (4/11/2024), mengatakan bahwa penikaman terjadi pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban saat itu lagi karaoke bersama adiknya dan disiarkan langsung lewat Facebook.

Menurut Donny, pelaku dari warung kopi pulang ke rumah melihat korban sedang asyik berkaraoke. Pelaku mengambil pisau di samping korban dan langsung menikam istrinya sebanyak lima kali.

Dalam rekaman video diterima Beritasatu.com terlihat pelaku menikam korban berkali-kali dengan pisau. Sejumlah orang di sekitar menjerit histeris melihat peristiwa itu. Korban yang bersimbah darah lalu dilarikan ke rumah sakit, tetapi dalam perjalanan meninggal dunia diduga karena kehabisan darah.

Agus Herbin langsung kabur seusai menikam istrinya. Tetapi, pelariannya terdeteksi polisi. Tidak sampai 24 jam setelah kejadian, Agus herbin berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Polisi menyatakan bahwa motif Agus Herbin menikam Hertalina karena sakit hati dan cemburu atas sikap istrinya yang masih sering berkomunikasi dengan laki-laki lain yang juga mantan suaminya.

“Pelaku merasa sakit hati dan cemburu. Sakit hati sering dihina dan cemburunya korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya, ” ujar Donny.

Polisi kini menahan Agus Herbin dan menyita pisau yang digunakannya menikam korban sebagai barang bukti. Agus terancam 15 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia