Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Cianjur, 2 Orang Ditangkap

2 min read

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Cianjur, 2 Orang Ditangkap – Polisi berhasil membongkar kasus pembuangan bayi di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dua tersangka yang menjadi orang tua bayi tersebut juga sudah ditangkap.

Usai ditemukannya sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki oleh seorang pemancing di sungai, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait siapa orang tuanya. Menurut informasi yang diperoleh bahwa bayi baru lahir itu adalah anak dari HS (36) dan S (20).

Kapolsek Takokak Iptu Deden Dang Diki saat dimintai konfirmasi pada Selasa (23/6/2020) mengatakan setelah mendapat informasi dan identitas pelaku, kami langsung menangkap keduanya di kediamannya masing-masing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelap antara HS dan S. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak dua tahun yang lalu.

Iptu Deden mengatakan menurut keterangan dari tersangka, sempat hendak dibawa ke bidan untuk melahirkan, namun tidak jadi.

Tersangka S tiba-tiba merasa mulas pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. Dia masuk ke dalam kamar mandi di mes HS.

Iptu Deden menuturkan bahwa ibu dari bayi itu sempat meminta tolong sebelum akhirnya tidak sadarkan diri. Berdasarkan pengakuan dari tersangka HS, bayi itu sudah dalam kondisi meninggal dunia ketika lahir. Dia diminta untuk menguburkan bayinya, namun ternyata justru di buang ke sungai.

Deden menambahkan meski demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterangan dari tersangka itu. Pasalnya kondisi mayat bayi itu lidahnya menjulur.

Iptu Deden menuturkan kami masih akan melakukan pendalaman apakah ada unsur pembunuhan ketika bayi itu lahir atau tidak. Atau memang kondisinya sudah meninggal dunia usai lahir. Kami masih menunggu hasil visum dan mencari informasi lebih lanjut.

Deden mengatakan atas perbuatannya, orang tua durjana itu dijerat melanggar Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara itu, untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *