Nasional – Kincoko Harto (36) ditangkap polisi karena menjalankan bisnis prostitusi yang berkedok warung pecel lele di Lampung. Bisnis haram ini berjalan sejak 5 bulan lalu.
AKBP Yusriandi Yusrin yang merupakan Kapolres Lampung Selatan, mengatakan cara KH menjalankan bisnis tersebut yakni dengan modus membuka warung pecel lele di depan rumahnya.
“Jadi modus pelaku KH ini menerima pelanggan di warung pecel lele miliknya. Di warung itu dia dan pelanggan akan bernegosiasi mulai dari harga hingga wanitanya,” katanya, pada Selasa, 12 November 2024.
“Setelah kedua belah pihak sepakat, KH membukakan kamar yang berada di rumahnya, selanjutnya dia menghubungi wanita yang telah dipesan oleh pelanggannya,” lanjut dia.
Yusriandi menyampaikan praktik ini terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan yang telah berlangsung lama di warung milik KH tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik prostitusi dengan berkedok warung pecel lele di wilayah Kecamatan Candipuro. Dari informasi tersebut tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa orang termasuk KH,” ungkap dia.
Selanjutnya kata Yusriandi beberapa orang yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dirinya menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp 1,2 Juta.
“Kami temukan bukti transfer Rp 1,2 Juta, diduga itu adalah nominal untuk satu kali transaksi. Hasil pengakuan KH bahwa bisnis ini telah dilakukannya sejak 5 bulan lalu,” ungkap Yusriandi.
Atas perbuatannya KH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.