Nasional – Polisi menetapkan pria berinisial YTZ (46), pengendara mobil yang memukul pengendara mobil lainnya hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), sebagai tersangka. YTZ dijerat pasal penganiayaan.
“Statusnya tersangka. (Dijerat Pasal) 351 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Kasus penganiayaan YTZ terhadap pria berinisial U (53) terjadi kemarin, Jumat (22/11), tepatnya di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung. Pemukulan ini bermula saat mobil korban menabrak mobil pelaku.
“Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban, minibus Wuling nomor polisi B-2891-FKI, dengan mobil minibus Toyota Calya nomor polisi BH-1566-NS yang dikendarai oleh pelaku di Jalan Mahoni Arah Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, siang tadi.
Ade Ary menerangkan korban lalu menghentikan laju mobilnya. Kemudian pelaku langsung menghampiri, sempat cekcok hingga akhirnya memukul korban yang berada di dalam mobil menggunakan tangan kosong.
“Sesampai di TKP, korban berhenti. Kemudian terjadi cekcok mulut, karena pelaku marah, dengan menggunakan tangan kosong, memukul korban berulang kali dari luar mobil dan posisi korban masih di dalam mobil,” ujarnya.
Peristiwa ini terjadi pukul 12.20 WIB pada Jumat (22/11) kemarin. Korban menderita luka memar dan dinyatakan meninggal dunia.
“Karena melihat kondisi korban lemah atau tidak berdaya, oleh pelaku dibantu warga sekitar dibawa Ke RS Pertamina Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim identifikasi Restro Jaktim, korban sudah meninggal dunia,” ucap Ade Ary.
Jenazah korban dikirim ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Tim forensik lalu melakukan visum et repertum (VER) pada jenazah korban.
“Mengalami luka-luka memar atau lebam di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah, dan korban meninggal dunia akibat kekerasan. Atas kejadian tersebut, korban dikirim Ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri guna visum et repertum,” pungkas Ade Ary.