Nasional – Polisi sedang melaksanakan penyelidikan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh presenter Altaf Vicko atau AV pada istrinya yang merupakan seorang selebgram bernama Shahnaz Anindya (SA), di Jakarta Selatan.
“Kita terima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada media di Jakarta, Senin (20/8/2024).
Nurma menjelaskan bahwa laporan dugaan KDRT tersebut diajukan oleh istri presenter itu pada September 2023. Bentuk KDRT yang dilaporkan bersifat psikis, di mana pelaku sering melukai korban melalui kata-kata.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan presenter tersebut sebagai tersangka pada 10 Juni 2024. Polisi telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari lima saksi dan hasil visum dalam kasus ini.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum,” ungkapnya.
Meskipun Altaf Vicko telah menjadi tersangka, dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya empat tahun. Berdasarkan hukum, penahanan tidak wajib dilakukan apabila ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
“Sudah jadi tersangka, tetapi wajib lapor setiap Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
Altaf Vicko diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Sementara itu, Shahnaz pun berharap agar suaminya segera ditahan lantaran sudah melakukan tindakan kekerasan kepada dirinya.
Menurutnya, butuh perjuangan ekstra untuk bisa melaporkan tindakan kekerasan, fitnah, dan pengancaman yang dilakukan Altaf Vicko kepadanya.
“Saya masukkan laporannya itu tahun lalu di Polres Metro Jakarta Selatan setelah saya mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis. Namun, baru diusut belum lama ini sampai akhirnya dia jadi tersangka,” ujar Shahnaz Anindya.