Nasional – Polisi berhasil membongkar kasus peredaran video yang mengandung aksi pornografi di sosial media. Dari kasus ini, ditemukan 59 video mesum yang 44 di antaranya melibatkan anak.
“Video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2024.
Sementara untuk 15 video lainnya merupakan konten pornografi yang diperankan orang dewasa.
Dalam kasus ini, pria yang berinisial YA (26) ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, modus yang dilakukan tersangka dengan menghubungi target secara acak.
Kemudian, melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, tersangka membujuk korban untuk menujukan bagian tubuh sensitifnya.
“Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui Video Call,” sebutnya.
Tak hanya itu, tersangka yang menggunakan akun dengan nomor 0857551****** itupun kembali meminta korban untuk melakukan hal serupa.
Korban yang menolak justru diancam tersangka akan menyebarkan aksi pornografi yang sebelumnya telah direkam.
“Bahwa anak korban sudah menjadi ‘budak sex’ bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya,” kata Ade.
Dalam kasus ini, tersangka YP dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.