Nasional – Polisi bersama masyarakat menangkap pencuri kopi siap panen yang selama ini meresahkan petani area perkebunan kopi, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Leles untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Polsek Leles AKP Wawan di Garut, Selasa 17 Juni, disitat Antara.
Ia menuturkan aksi pencurian di lahan perkebunan kopi wilayah Ciburial itu telah menimbulkan keresahan bagi petani, terutama saat menjelang panen kopi.
Aksi pencurian kopi itu, kata dia, sudah beberapa kali terjadi, pelaku dalam mengambil biji kopi seringkali melakukan perusakan pada pohon yang masih berbunga dan berbuah muda, sehingga menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
“Pelaku tak hanya mencuri hasil panen, tetapi juga merusak tanaman kopi dengan cara menebas ranting pohon kopi,” katanya.
Kapolsek menyampaikan adanya aksi pencurian itu membuat petani kopi bersama sejumlah personel kepolisian melakukan patroli siang dan malam di sekitar perkebunan kopi.
Patroli petani itu, kata dia, akhirnya membuahkan hasil memergoki dua orang asing yang dicurigai sedang mencuri biji kopi di Blok Panyeuseupan, Desa Ciburial dengan cara menebas batang pohon untuk mengambil biji kopi yang langsung dimasukkan ke dalam karung.
Ia menyampaikan hasil koordinasi berhasil menangkap satu orang, dan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan, selanjutnya pelaku inisial R (27) warga Garut diamankan berikut barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan hukum.
“Pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” katanya.
Ia mengungkapkan pengakuan terduga pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali menjelang musim panen kopi, hasil pencurian itu dijual untuk kebutuhan hidup.
Akibat kopi siap panen yang dicuri sebanyak dua karung atau seberat 60 kilogram itu, kata dia, membuat petani kopi mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta.
Selanjutnya pencuri biji kopi ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.