Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Tangkap Pencuri 6 Ekor Sapi Limosin di Dusun Nanggalan Jombang

2 min read

Polisi Tangkap Pencuri 6 Ekor Sapi Limosin di Dusun Nanggalan Jombang – Polisi mengamankan pelaku pencurian terhadap 6 ekor sapi limosin milik warga Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Komplotan pencuri itu menggasak 6 ekor sapi limosin hanya dalam waktu satu malam saja.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Senin (19/10/2020) mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan semua polres jajaran Polda Jatim untuk melacak keberadaan pencuri sapi itu. Pihaknya pun akhirnya mendapat informasi soal keberadaan 6 ekor sapi itu di Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung dikerahkan ke lokasi. Polisi akhirnya berhasil mengamankan satu dari 4 pelaku pencurian 6 ekor sapi limosin pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Satu pelaku yang ditangkap diketahui bernama Mohammad Romzi (23), warga Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Agung mengatakan tersangka pencurian sebenarnya ada 4 orang, namun baru satu yang berhasil kami tangkap. Sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya juga sudah kami ketahui.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 ekor sapi limosin yang dicuri dari Dusun Nanggalan, tali tambang yang digunakan untuk mengikat sapi curian, dan sebuah truk bernopol P 8166 UY untuk mengangkut sapi hasil curian.

Dihadapan tim penyidik, Romzi mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama 3 rekannya yang kini masih DPO. Ketiga buronan itu berinisial RM (35), SL (27), dan BH (35), semuanya merupakan warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Agung mengatakan para tersangka keliling desa bersama teman-temannya pada siang hari dengan menggunakan truk. Usai mempelajari lokasi, mereka baru beraksi pada malam harinya.

Komplotan pencuri itu menggasak sapi dari dalam kandang milik 5 warga yang ada di Dusun Nanggalan. Mereka memotong tali pengikat sapi dengan gunting kawat. Kemudian sapi-sapi itu digiring ke persawahan, setelah itu diangkut menggunakan truk.

Atas perbuatannya, Romzi disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) huruf e KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk 6 ekor sapi hasil curian itu akan dikembalikan kepada para korban.

Agung menambahkan dari enam sapi yang kami amankan, satu diantaranya mati karena sakit. Dan lima lainnya sudah kami kembalikan ke pemiliknya masing-masing.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam ekor sapi hilang dicuri pada Sabtu (17/10/2020) dini hari. Keenam sapi yang kebanyakan jenis limousin itu merupakan milik 5 orang warga di Dusun Nanggalan. Kelima warga itu bernama Kuzaini (43), Sugiono (55), Kudin (38), Bandi (48), dan Arifin (63).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *