Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tangkap Oknum Guru SD Di Wonogiri Karena Cabuli Siswinya Di Dalam Kelas

Posted on 19/08/2024

Nasional – Anggota Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah, meringkus LB (49), yang merupakan seorang oknum guru SD yang tega mencabuli siswinya sendiri di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Guru itu ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/8/2024), menyatakan guru berinisial LB sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus percabulan dengan korban muridnya sendiri berinisial NHP (8).

“Guru berinisial LB sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Anom.

Anom mengatakan, penetapan LB sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.

Ulah tersangka LB terbongkar setelah keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri Kamis (15/8/2024).

Menurut Anom, peristiwa pencabulan itu diketahui setelah korban mengadu ke ibunya. Orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.

Kepada polisi, korban mengaku dicabuli gurunya sejak Januari 2024 hingga 8 Agustus 2024. Berdasarkan penyidikan, terduga LB, warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri, mencabuli korban di dalam ruang kelas salah satu SD di Kecamatan Manyaran.

Tak hanya kesaksian, penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa visum et repertum terhadap NHP yang dilakukan tim medis.

Terkait korban lain, Anom menyatakan polisi masih mengembangkan penyidikan untuk adanya kemungkinan korban lain.

“Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan, kami mengimbau kepada orangtua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak kepolisian,” jelas Anom.

Anom menambahkan, modus pelaku mencabuli siswnya adalah dengan memberikan iming-iming sejumlah uang.

Akibat perbuatannya, tersangka LB dijerat Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia