Nasional – Polisi berhasil membekuk seorang driver ojek online atau ojol yang berinisial MB (49 yang diduga melakukan aksi penculikan pada anak 11 tahun dengan inisial KFA di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.
AKBP Victor Ingkiriwang yang merupakan Kapolres Tangerang Selatan, mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Senin, 9 September 2024, pukul 16.00 WIB.
“Terduga pelaku kami tangkap dan diamankan kemarin,” kata Victor saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September.
Victor juga mengatakan pelaku untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya sesuai Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
“Masih dilakukan pendalaman,” ucapnya.
Sementara itu, KFA telah dipulangkan oleh pelaku dan sudah kembali bersama keluarganya. Informasi menyebut bila korban telah dibawa pelaku ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Kakak korban, K (17) menceritakan bila adiknya diculik pelaku saat mengembalikan sepeda listrik bersama temannya di Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Saat dalam perjalan pulang, tiba-tiba KFA dihampiri sopir ojol yang meminta bantuan untuk mengangkat koper. Ketika itu, adiknya menuruti permintaan pelaku sehingga dibawa oleh pelaku, pada Minggu, 8 September 2024, sore hari.
Setelah memakan waktu berjam-jam, adiknnya dipulangkan oleh terduga pelaku di dekat rumahnya pada Senin, 9 September 2024, dini hari.
“Sudah dikembalikan dini hari tadi,” kata K saat ditemui di rumahnya, Senin, 9 September.
Setelah kejadian itu, orang tua bersama korban melapor ke Polres Tangerang Selatan, guna memberikan keterangan terhadap pihak penyidik.