Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tangkap Driver Ojol Di Makassar Karena Kuras Uang Korban Rp36 Juta Lewat Kartu ATM

Posted on 18/10/2024

Nasional – Salah seorang driver ojek online atau ojol ditangkap polisi karena menguras isi saldo tabungan korbannya secara berulang melalui Anjungan Tunai Mandiri atau ATM di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pelaku ditangkap saat berada di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan, depan Kantor Polda Sulsel tanpa perlawanan,” kata Kepala Unit Satuan Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi Syamal dilansir ANTARA, Kamis, 17 Oktober.

Pelaku diketahui bernama Seprianus Jaya Palebangan (33) warga Nabire, Papua.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap harta korbannya bernama Nurhalija (25) dengan menguras isi saldo dalam tabungannya berulang kali senilai Rp36,9 juta di melalui kartu ATM milik korban.

Kejadian tersebut terjadi pada 16 September 2024, saat itu dompet korban terjatuh di wilayah Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea sekitar pukul 22.00 Wita.

Karena tidak berhasil menemukan dompetnya, ia memutuskan membuat surat kehilangan di kepolisian untuk mengurus pembuatan ulang kartu ATM di bank pada 19 September 2024. Alangkah terkejutnya, ketika saldo dicek seluruh uang di rekeningnya habis. Tercacat ada beberapa transaksi pengambilan uang di ATM.

Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Biringkanaya pada 20 September bahwa adanya pencurian uang di rekeningnya usai dompetnya terjatuh dan hilang berisi identitas, kartu ATM dan surat berharga lainnya. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

“Kasus ini terungkap dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi awal serta rekaman CCTV yang diperoleh sehingga dapat diketahui identitas pelakunya,” tutur Iptu Suryadi.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui benar telah menemukan satu buah dompet milik korban berisi kartu ATM dan kartu identitas serta surat-surat. Saat itu pelaku tidak mengembalikan kepada pemiliknya, namun malah mencuri dan menguras isi rekening korban.

Pelaku berulang kali melakukan penarikan uang di sejumlah ATM, BRILink karena menggunakan pin ATM sesuai tanggal lahir korban yang tertera di e-KTP bersama di dompet korban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp36,9 juta.

Pelaku menggunakan uang tersebut untuk menebus surat BPKB motor yang digadai senilai Rp16 juta, membayar rumah kos selama dua bulan Rp1,6 juta. Menebus dua cincin senilai Rp1,7 juta, digunakan keperluan sehari-hari bersama istri dan uang yang tersisa Rp5 juta.

Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp5 juta (uang tersisa), satu unit motor dan helm, cincin emas, satu kartu ATM.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Inilah Dua Kendala Utama Yang Dialami Juventus Buat Negosiasi Kontrak Baru Kenan Yildiz 29/11/2025
  • Meski Diminati Chelsea dan Tottenham, Nico Paz Semakin Dekat ke Real Madrid 29/11/2025
  • Proyek Penerangan Jalan Nasional Pantura, Pemkab Demak Gelontorkan APBD Rp 5 Miliar 28/11/2025
  • Penyelundupan 1.380 Sepatu Karet Ilegal dari Malaysia di Pulau Sebatik Digagalkan TNI AL 28/11/2025
  • Jembatan Bekas Rel KA di Demak Mulai Diperbaiki Setelah Insiden Bocah Meninggal 28/11/2025
  • Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik, Bocah 10 Tahun di Samarinda Alami Patah Kaki 28/11/2025
  • Ruben Amorim Mulai Takut Musim Yang Buruk Akan Kembali Terulang 28/11/2025
  • Atletico Madrid Dihukum UEFA Gara-gara Fansnya Rasis 28/11/2025
  • Kontrak Segera Berakhir, AC Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan Secara Cuma-cuma 28/11/2025
  • Kylian Mbappe Bongkar Rahasia usai Mencetak 4 Gol ke Gawang Olympiakos 28/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia