Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tangkap 6 Pelaku Penjualan Bayi Di Kota Batu, Dibeli Rp19 Juta Melalui Grup Facebook

Posted on 04/01/2025

Nasional – Kepolisian Resor Kota Batu, Jawa Timur, mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui aplikasi media sosial Facebook dan menangkap total enam orang terduga pelaku.

Wakil Kepala Polres Kota Batu Komisaris Polisi Danang Yudanto di Kota Batu, Jumat, mengatakan enam orang terduga pelaku, yakni DF (26) warga Kota Batu, AS (32), MK (45), dan AI (45) merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. RS (21) asal Kabupaten Nganjuk, dan KK (32) asal Jakarta Utara.

“Kami telah mengungkap tindak pidana perdagangan bayi yang diketahui terjadi di Kelurahan Songgokerto, Kota Batu,” kata Danang dilansir ANTARA, Jumat, 3 Januari.

Danang menjelaskan kasus perdagangan bayi terungkap ketika terduga pelaku berinisial DF yang merupakan warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, kedapatan oleh tetangganya sedang merawat bayi laki-laki berusia tujuh hari.

Padahal masyarakat setempat mengetahui jika DF belum dikaruniai anak, meski sudah menikah selama tiga tahun.

“Unit PPA Polres Batu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan untuk mengetahui dari mana bayi itu berasal,” ucapnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa DF mendapatkan bayi tersebut dengan cara membeli dari salah satu grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil seharga Rp19 juta yang dijual oleh terduga pelaku AS.

“AS ini mendapatkan bayi berasal dari seseorang berinisial KK asal Jakarta Utara. AS juga membeli dari KK seharga Rp15 juta,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, polisi mendapati fakta bahwa AS dan KK adalah bagian dari sindikat perdagangan bayi melalui ranah media sosial Facebook bersama terduga pelaku lain, yakni MK, RS, dan AI.

Para pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2024 di lokasi yang berbeda-beda, yakni di Kota Batu, Lumajang, Karawang, Gresik, dan Bali.

“DF ini ditangkap di Kota Batu. Kemudian AS dan MK ditangkap di Sidoarjo, AI di Nganjuk, dan KK di Jakarta Utara,” ujar dia.

Kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi W 1011 XT, tiga unit ponsel, satu buku kartu identitas anak (KIA), satu lembar surat keterangan lahir dari RSUD Koja, Jakarta Utara, satu selimut bayi, dan satu buah kendi yang digunakan menaruh plasenta bayi.

Polisi menjerat DF dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 huruf kedua (2) jo Pasal 13 jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Sedangkan untuk terduga pelaku lainnya dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara,” ucapnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia