Nasional – Enam orang pelaku pembobolan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Jalan Cilampeni, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap.
Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Keenam pelaku ialah Tedi (39), Alan (39), Gilang, Ridwan (26), Asep (25), dan Supriyono (31).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pada Jumat (26/9/2025) dini hari, terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah satu karyawan KSP menemukan kantornya sudah berantakan pada pagi hari.
“Diperkirakan para pelaku beraksi pada dini hari,” ujarnya saat melakukan gelar perkara, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil keterangan, korban menderita kerugian sebesar Rp 153 juta. Setelah melakukan pelaporan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung melakukan sejumlah penyelidikan.
Kemudian, pada tanggal 6 Oktober, salah satu pelaku bernama Ridwan ditangkap saat tengah bekerja di Pasar Caringin Kota Bandung.
Dari pengakuan Ridwan, dia tidak bekerja sendiri. Ada beberapa rekannya yang ikut membantu, yakni Teddy, Alan, dan Gilang.
Sehari setelahnya, petugas menangkap tersangka lain, yaitu Teddy, Alan, Gilang, beserta tersangka Asep sebagai penadah.
“Saat diamankan, keempat ini ditemukan sembilan barang bukti handphone serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk atau membantu melakukan pencurian. Kemudian para tersangka menjelaskan, barang-barang hasil pencurian ini dijual ke Provinsi Lampung,” ujar Aldi.
Dari keterangan para pelaku, barang hasil curian tersebut ditampung oleh seseorang bernama Supriyono. Setelah semua pelaku ditangkap, pihaknya baru bisa menemukan bagaimana modus para pelaku menjalankan aksinya.
Para tersangka, kata Aldi, melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak kunci gembok pintu depan toko dan pintu brankas dengan alat berupa linggis dan alat lainnya.
Sebelum membobol isi dari kantor KSP tersebut, para pelaku terlebih dahulu menggasak warung kelontongan dengan hasil curian sebanyak 500 bungkus rokok.
Dari hasil membobol kantor KSP, para pelaku mencuri 67 handphone berbagai merek serta 5 buah laptop. Hasil pencurian itu dijual oleh pelaku Tedi ke daerah Lampung kepada pelaku Supriyono dengan harga Rp 35.000.000.
“Jadi, sisa uang penjualan tersangka Alan diberikan Rp 10.000.000 dan Tedi Rp 25.000.000. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandung,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal yang berbeda, yakni Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Kemudian, kepada para penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.
