Wed. Jun 28th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Tangkap 5 Pelaku Curanmor Bersenjata Celurit Dan Pistol Mainan di Bekasi

2 min read

Polisi Tangkap 5 Pelaku Curanmor Bersenjata Celurit Dan Pistol Mainan di Bekasi – Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian motor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam dan senjata api mainan.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Awang Parikesit saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2020) mengatakan saat beraksi, pelaku memakai celurit dan pistol mainan.

Lima pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial RJ (25), RB (22), DND (20), AQL (19), dan UDY (16). Pelaku diketahui sudah beraksi sebanyak 3 kali, yaitu di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Cikarang Barat pada Minggu (8/12/2019). Kemudian mereka beraksi di Kampung Rawajulang, Mekarwangi, Cikarang Barat, pada Jumat (20/12/2019) dan Senin (23/12/2019), serta yang terakhir komplotan begal itu beraksi di Kampung Mariuk, Desa Gandasari, Cikarang Barat, pada Selasa (28/1/2020).

Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi target. Pelaku mengincar sepeda motor yang tengah terparkir di pinggir jalan dan merusak kontak kendaraan menggunakan kunci T.

Awang mengatakan para pelaku sering mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal atau pemiliknya lupa mencabutnya.

Celurit dan pistol mainan yang dipakai pelaku saat beraksi digunakan untuk menakut-nakuti para korbannya. Jika korban berani melawan, pelaku tidak segan-segan melukai korban.

Awang mengatakan atas kejadian itu memang ada korban, tapi tidak ada yang mati.

Usai mendapat laporan dari warga, polisi langsung melakukan penelusuan atas keberadaan pelaku. Pelaku DND ditangkap di kawasan M2100, Kabupaten Bekasi, AQ ditangkap di Telukjambe, Karawang sementara untuk UDY, RB, dan RJ ditangkap di markas mereka di Desa Cibuntu, Kabupaten Bekasi.


Dalam aksinya, para pelaku membagi tugas dan memiliki peran yang berbeda-beda. RJ berperan sebagai eksekutor, RB sebagai joki, sementara AQ, UDY, dan DND bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 1 buah pistol mainan, dan 1 buah kunci T. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *