Polisi Tangkap 5 Pelaku Curanmor Bersenjata Celurit Dan Pistol Mainan di Bekasi
2 min readPolisi Tangkap 5 Pelaku Curanmor Bersenjata Celurit Dan Pistol Mainan di Bekasi – Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian motor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam dan senjata api mainan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Awang Parikesit saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2020) mengatakan saat beraksi, pelaku memakai celurit dan pistol mainan.
Lima pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial RJ (25), RB (22), DND (20), AQL (19), dan UDY (16). Pelaku diketahui sudah beraksi sebanyak 3 kali, yaitu di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Cikarang Barat pada Minggu (8/12/2019). Kemudian mereka beraksi di Kampung Rawajulang, Mekarwangi, Cikarang Barat, pada Jumat (20/12/2019) dan Senin (23/12/2019), serta yang terakhir komplotan begal itu beraksi di Kampung Mariuk, Desa Gandasari, Cikarang Barat, pada Selasa (28/1/2020).
Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan berkeliling
menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi target. Pelaku mengincar sepeda motor
yang tengah terparkir di pinggir jalan dan merusak kontak kendaraan menggunakan
kunci T.
Awang mengatakan para pelaku sering mencuri
sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal atau pemiliknya lupa mencabutnya.
Celurit dan pistol mainan yang dipakai pelaku saat
beraksi digunakan untuk menakut-nakuti para korbannya. Jika korban berani
melawan, pelaku tidak segan-segan melukai korban.
Awang mengatakan atas kejadian itu memang ada
korban, tapi tidak ada yang mati.
Usai mendapat laporan dari warga, polisi langsung
melakukan penelusuan atas keberadaan pelaku. Pelaku DND ditangkap di kawasan
M2100, Kabupaten Bekasi, AQ ditangkap di Telukjambe, Karawang sementara untuk
UDY, RB, dan RJ ditangkap di markas mereka di Desa Cibuntu, Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku membagi tugas dan memiliki
peran yang berbeda-beda. RJ berperan sebagai eksekutor, RB sebagai joki,
sementara AQ, UDY, dan DND bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 1 buah pistol mainan, dan 1
buah kunci T. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP
dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.