Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Medan, 15 Kg dan Ekstasi 60 Ribu Butir Disita

2 min read

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Medan, 15 Kg dan Ekstasi 60 Ribu Butir Disita – Sindikat peredaran narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil diungkap oleh polisi. Empat pelaku diamankan, satu di antaranya tewas ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Johhny Eddizon pada Jumat (20/3/2020) mengatakan polisi berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba dengan menyita sabu seberat 15 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir.

Kombes Isir mengatakan barang bukti tersebut disita dari tangan keempat tersangka. Tersangka yang berinisial A (22) dan W (24) berjenis kelamin pria berperan sebagai kurir. Sedangkan tersangka N (17) dan R (19) berjenis kelamin perempuan berperan menyimpan dan mengetahui barang haram itu.

Isir menyebut tersangka A terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Isir menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka pada Rabu (18/3/2020) pagi di kawasan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba, dua unit sepeda motor, enam unit ponsel, dan buku rekening diduga untuk transaksi.

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur, masih akan dilihat apakah bersinggungan dengan peradilan anak atau tidak.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi, mengatakan 1 kg sabu diperkirakan seharga Rp 500 juta, sedangkan satu butir ekstasi seharga Rp 95 ribu. Jadi 15 kg sabu diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar. Sementara 60 ribu butir ekstasi diperkirakan mencapai Rp 5,7 miliar. Sehingga total keselurahan barang haram itu senilai sekitar Rp 13,2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *