Nasional – Polisi meringkus empat orang pelaku bentrokan berujung tewasnya warga Kecamatan Cibeber inisial HE (51). Bentrokan juga menyebabkan tiga orang lainnya luka serius akibat bacokan senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, keempat pelaku RR (20), IR (19), DR (21), dan MG (22) merupakan warga Kecamatan Cilaku, sempat membuat janji untuk melakukan aksi tawuran karena terpicu aksi saling sindir.
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing beberapa jam setelah aksi tawuran. Kami mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, ke empat orang pelaku ditangkap beserta barang bukti sejumlah senjata tajam,” katanya di Cianjur Senin, 16 Desember, disitat Antara.
Keterangan dari para pelaku, kata dia, mereka sempat saling sindir dengan kelompok korban yang berakhir dengan bentrok menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan HE mengalami luka bacokan di sekujur tubuh terutama di bagian punggung dan kepala.
Hal yang sama dialami korban luka-luka EV (21), DR (17), dan MA (19) yang langsung dibawa ke puskesmas setempat, namun HE dirujuk ke rumah sakit karena luka yang diderita sangat parah, tetapi dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong.
“Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup,” katanya.
Seiring masih tingginya aksi kekerasan jalanan, tutur dia, pihaknya meningkatkan patroli ke wilayah yang dinilai rawan terjadi penyakit masyarakat, terutama dengan melakukan sosialisasi agar warga membantu melakukan pengamanan lingkungan dengan melakukan ronda malam.
“Kami akan terus meningkatkan patroli ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi penyakit masyarakat terutama aksi kekerasan jalanan, peredaran narkoba, minuman keras dan obar terlarang serta penyakit masyarakat lainnya,” kata Tono.