Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tangkap 2 Oknum Wartawan Yang Melakukan Pemerasan Pada Kades Di Batang Jateng

Posted on 22/12/2024

Nasional – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkapkan kasus tindak pidana pemerasan kepada sejumlah kepala desa yang dilakukan oleh dua oknum wartawan.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal adanya dari laporan dari beberapa kepala desa yang merasa ditekan dan diperas oleh dua oknum wartawan bernama Zaenal Abidin dan Nur Wantoro.

“Modus yang digunakan oleh oknum wartawan tersebut dengan cara mendatangi kantor pemerintah desa dan menemui kades dengan minta uang. Jika permintaan oknum wartawan itu tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan di desanya,” katanya di Batang, Antara, Minggu, 22 Desember.

Namun karena terus ditekan oleh oknum wartawan, kata dia, para kades yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang melaporkan kepada Polres.

Polres Batang, kemudian mengeluarkan laporan dengan Nomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng untuk mengungkap kasus itu.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan dua oknum wartawan dalam menjalankan aksi kejahatan dengan mendatangi kantor balai desa yang sedang melaksanakan pembangunan.

“Mereka menawarkan kerja sama dengan biaya tahunan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Selain itu, mereka juga memaksa pemerintah desa untuk membeli alat pemadam kebakaran dengan harga Rp2,5 juta per unit tetapi jika permintaan itu ditolak, mereka mengancam akan menulis berita negatif,” katanya.

Kejahatan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan tersebut sudah berlangsung sejak awal 2023 hingga 15 November 2024.

Para pelaku beroperasi di beberapa desa seperti di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban dengan meraup hasil kejahatan sekitar Rp58,9 juta.

Berikut adalah beberapa korban dan jumlah kerugian, seperti Kepala Desa Soka Rp2,5 juta, Kepala Desa Pranten Rp2,5 juta, Kepala Desa Candirejo Rp6 juta, Kepala Desa Sojomerto Rp11,6 juta, dan Kepala Desa Polodoro Rp10 juta.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus tersebut seperti ID card dan surat tugas media atas nama tersangka yaitu majalah Media Jurnal Polri dan Media Reskrim, stempel, kuitansi, sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, serta sejumlah uang kejahatan.

“Barang bukti ini menunjukkan dengan jelas bagaimana pelaku memanfaatkan identitas media untuk menjalankan aksinya. Kami mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini sehingga bisa terungkap,” katanya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia