Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tangkap 2 Oknum Wartawan Yang Melakukan Pemerasan Pada Kades Di Batang Jateng

Posted on 22/12/2024

Nasional – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkapkan kasus tindak pidana pemerasan kepada sejumlah kepala desa yang dilakukan oleh dua oknum wartawan.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal adanya dari laporan dari beberapa kepala desa yang merasa ditekan dan diperas oleh dua oknum wartawan bernama Zaenal Abidin dan Nur Wantoro.

“Modus yang digunakan oleh oknum wartawan tersebut dengan cara mendatangi kantor pemerintah desa dan menemui kades dengan minta uang. Jika permintaan oknum wartawan itu tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan di desanya,” katanya di Batang, Antara, Minggu, 22 Desember.

Namun karena terus ditekan oleh oknum wartawan, kata dia, para kades yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang melaporkan kepada Polres.

Polres Batang, kemudian mengeluarkan laporan dengan Nomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng untuk mengungkap kasus itu.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan dua oknum wartawan dalam menjalankan aksi kejahatan dengan mendatangi kantor balai desa yang sedang melaksanakan pembangunan.

“Mereka menawarkan kerja sama dengan biaya tahunan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Selain itu, mereka juga memaksa pemerintah desa untuk membeli alat pemadam kebakaran dengan harga Rp2,5 juta per unit tetapi jika permintaan itu ditolak, mereka mengancam akan menulis berita negatif,” katanya.

Kejahatan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan tersebut sudah berlangsung sejak awal 2023 hingga 15 November 2024.

Para pelaku beroperasi di beberapa desa seperti di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban dengan meraup hasil kejahatan sekitar Rp58,9 juta.

Berikut adalah beberapa korban dan jumlah kerugian, seperti Kepala Desa Soka Rp2,5 juta, Kepala Desa Pranten Rp2,5 juta, Kepala Desa Candirejo Rp6 juta, Kepala Desa Sojomerto Rp11,6 juta, dan Kepala Desa Polodoro Rp10 juta.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus tersebut seperti ID card dan surat tugas media atas nama tersangka yaitu majalah Media Jurnal Polri dan Media Reskrim, stempel, kuitansi, sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, serta sejumlah uang kejahatan.

“Barang bukti ini menunjukkan dengan jelas bagaimana pelaku memanfaatkan identitas media untuk menjalankan aksinya. Kami mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini sehingga bisa terungkap,” katanya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 2.700 Pelajar Di Jateng Alami Keracunan MBG, Begini Penjelasan Dari Gubernur 06/10/2025
  • Guru Di NTT Dilaporkan Ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa Sampai Babak Belur 06/10/2025
  • Polda Jatim Pastikan Bakal Menyelidiki Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk 06/10/2025
  • Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Rodri Tak Bisa Memperkuat Timnas Spanyol Karena Cedera 06/10/2025
  • Del Piero Sebut Kesalahan AC Milan Saat Menghadapi Juventus 06/10/2025
  • Setelah Dibantai Sevilla, Hansi Flick Pastikan Barcelona Bakal Bangkit 06/10/2025
  • Legenda Liverpool Steven Gerrard Masuk Di Daftar Calon Pelatih Baru Rangers 06/10/2025
  • Kebakaran Hebat Melanda Pasar Wonogiri, Butuh Waktu 9 Jam Buat Jinakkan Api 06/10/2025
  • Odegaard Mundur Dari Skuad Norwegia, Karena Alami Cedera Saat Bela Arsenal 06/10/2025
  • Tak Kapok, Mantan ASN Di Kalteng Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu 06/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia