Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Tangkap 2 Oknum Wartawan Yang Melakukan Pemerasan Pada Kades Di Batang Jateng

Posted on 22/12/2024

Nasional – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkapkan kasus tindak pidana pemerasan kepada sejumlah kepala desa yang dilakukan oleh dua oknum wartawan.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal adanya dari laporan dari beberapa kepala desa yang merasa ditekan dan diperas oleh dua oknum wartawan bernama Zaenal Abidin dan Nur Wantoro.

“Modus yang digunakan oleh oknum wartawan tersebut dengan cara mendatangi kantor pemerintah desa dan menemui kades dengan minta uang. Jika permintaan oknum wartawan itu tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan di desanya,” katanya di Batang, Antara, Minggu, 22 Desember.

Namun karena terus ditekan oleh oknum wartawan, kata dia, para kades yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang melaporkan kepada Polres.

Polres Batang, kemudian mengeluarkan laporan dengan Nomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng untuk mengungkap kasus itu.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan dua oknum wartawan dalam menjalankan aksi kejahatan dengan mendatangi kantor balai desa yang sedang melaksanakan pembangunan.

“Mereka menawarkan kerja sama dengan biaya tahunan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Selain itu, mereka juga memaksa pemerintah desa untuk membeli alat pemadam kebakaran dengan harga Rp2,5 juta per unit tetapi jika permintaan itu ditolak, mereka mengancam akan menulis berita negatif,” katanya.

Kejahatan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan tersebut sudah berlangsung sejak awal 2023 hingga 15 November 2024.

Para pelaku beroperasi di beberapa desa seperti di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban dengan meraup hasil kejahatan sekitar Rp58,9 juta.

Berikut adalah beberapa korban dan jumlah kerugian, seperti Kepala Desa Soka Rp2,5 juta, Kepala Desa Pranten Rp2,5 juta, Kepala Desa Candirejo Rp6 juta, Kepala Desa Sojomerto Rp11,6 juta, dan Kepala Desa Polodoro Rp10 juta.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus tersebut seperti ID card dan surat tugas media atas nama tersangka yaitu majalah Media Jurnal Polri dan Media Reskrim, stempel, kuitansi, sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, serta sejumlah uang kejahatan.

“Barang bukti ini menunjukkan dengan jelas bagaimana pelaku memanfaatkan identitas media untuk menjalankan aksinya. Kami mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini sehingga bisa terungkap,” katanya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia