Nasional – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, yang merupakan bagian dari jajaran Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial FI. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 166,84 gram sabu.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, menjelaskan pada Minggu bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai FI kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Polisi mengidentifikasi pelaku melalui ciri-ciri fisik dan kendaraan yang digunakan. FI diketahui sering terlihat menggunakan sepeda motor berwarna biru dengan Nomor Polisi DA 6295 LJ di kawasan Trikora, Kota Banjarbaru.
Petugas Unit II Sat Resnarkoba Banjarbaru kemudian membuntuti pelaku sebelum akhirnya menangkapnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 11 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 166,84 gram.
FI dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dijerat UU Narkotika FI kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang signifikan.
Upaya Pemberantasan Narkoba Ipda Kardi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Banjarbaru. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan memberikan informasi kepada kami. Harapan kami, semua elemen masyarakat dapat terus bekerja sama untuk memberantas narkoba di Banjarbaru,” kata Kardi mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pihak berwenang memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.