Nasional – Dua kelompok ormas yang terlibat dalam aksi bentrok di wilayah Setu, Tangerang Selatan. Bentrokan ormas ini diakhiri dengan aksi pembakaran pada salah satu posko. Insiden bentrokan terjadi di wilayah Munjul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 5 November 2024 pukul 23.17 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Belum diketahui apa pemicu bentrokan dua kelompok ormas ini. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bentrokan melibatkan dua kelompok ormas yang sama-sama bermarkas di Kecamatan Setu, Tangsel.
“Adanya perselisihan antara ormas A dan B di Setu, Tangsel, saat ini masih diselidiki oleh Polres Tangerang Selatan,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Kombes Ade Ary memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, akibat kejadian itu posko ormas hingga warung mengalami kerusakan.
“Kerusakan logo ormas terbakar sebagian, warung rusak, asbes rusak dan 1 unit HP milik pemilik warung diambil,” ujar Ade Ary.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian berawal saat ia didatangi massa dari kelompok ormas lain. Pelaku diperkirakan mencapai puluhan orang tiba-tiba melakukan aksi perusakan hingga pembakaran.
“Menurut keterangan saksi Saudara FND pada pukul sekitar 19.20 WIB didatangi sekelompok orang sekitar 80 orang yang diduga anggota ormas lain tiba-tiba melakukan perusakan dan pembakaran posko,” jelasnya.
FND kemudian menyingkir dan menyelamatkan diri karena jumlah lawannya banyak. Aksi perusakan dan pembakaran itu terjadi sekitar 5 menit, lalu para pelaku meninggalkan lokasi.
“Setelah sekitar 5 menit, kelompok ormas yang tadi datang itu kemudian pergi,” imbuhnya.
Belum diketahui apa pemicu bentrokan tersebut. Kasus ini saat ini masih diselidiki pihak kepolisian.
“Untuk kejadian tersebut saat ini masih diselidiki Polres Tangerang Selatan,” kata Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
“Jika ada perselisihan, selesaikan dengan musyawarah kekeluargaan, jangan justru dengan melakukan tindakan yang dapat berujung pidana,” pungkasnya.