Nasional – Polisi telah menetapkan 29 tersangka dalam peristiwa kerusuhan yang mengakibatkan dua gedung DPRD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hangus terbakar dan bahkan menelan korban jiwa.
Dalam penyelidikan polisi, salah satu tersangka berinisial ZM (22) yang merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bone, dikenakan Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, ZM ini dikenakan pasal tersebut karena terbukti telah menyebarkan informasi provokatif melalui media sosial TikTok hingga memicu massa melakukan aksi anarkis.
“Penghasutannya dengan menggunakan handphone dengan media sosial tertentu, sehingga pada saat itu mengajak orang untuk datang melakukan tindak pidana pembakaran dan sebagainya. Ini ada akibat yang ditimbulkan, kebakaran gedung dan ada nyawa yang melayang,” kata Arya saat ekspose di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Penyelidikan sementara polisi menunjukkan bahwa massa melakukan aksi pembakaran di gedung DPRD Makassar menggunakan bom molotov. “Untuk sementara yang didapatkan, mereka menggunakan bom molotov,” ungkap Arya.
Berbagai barang bukti juga diamankan polisi dari tangan para pelaku, mulai dari bukti rekaman CCTV saat para pelaku melakukan perusakan dan pembakaran, bambu, balok kayu, hingga beberapa barang berharga hasil jarahan yang diambil.
Polisi telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan yang menyebabkan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar terbakar.
Polisi mengungkap, untuk tersangka pembakaran di gedung DPRD Sulsel mencapai 13 orang, salah satunya masih berstatus di bawah umur.
Sementara untuk tersangka perusakan dan pembakaran di gedung DPRD Makassar mencapai 15 orang, lima di antaranya juga masih berstatus di bawah umur.
“Perlu saya sampaikan bahwa Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
