Nasional – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap satu orang tersangka pencurian rumah kosong bernama Satria Pratama Alviandi (24) asal Tangerang. Tersangka merupakan penjaga rumah tersebut.
Tersangka tercatat sebagai warga Pademangan, Jakarta Utara. Satria merupakan tersangka utama atau eksekutor tunggal aksi pencurian barang di rumah kosong Jalan Darmawangsa II, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban pemilik rumah alami kerugian Rp50 juta. Pelaku berhasil menggasak dua unit lemari es, 3 unit AC outdoor, 2 unit AC indoor, 1 kipas angin, 1 steger besi dan 2 pintu kayu jati.
“Tersangka ditangkap di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kebayoran Baru,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Maret.
Setelah itu, tim opsnal Polres Metro Jaksel melakukan interogasi terhadap tersangka. Tersangka mengaku semua barang curian tersebut telah dijual ke penadah barang rongsok bernama Andre di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata Andre tidak ada di lapak rongsoknya. Pelaku disebut sudah pergi ke kampung halamannya di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memasuki rumah dan membongkar barang-barang yang ada di dalam rumah. Kemudian barang diambil dicuri oleh pelaku,” ucapnya.
Polisi juga menyita pisau karter dan pisau dapur milik tersangka saat dilakukan penangkapan.
“Jadi tersangka ini merupakan penjaga rumah yang diberikan kepercayaan oleh pemilik rumah. Ketika ada kesempatan, yang bersangkutan mengambil barang-barang yang ada di rumah majikannya itu,” katanya.
Kini tersangka sudah mendekam di sel penjara Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.