Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Meringkus Pria Di Indragiri Hilir Karena Menikam Balita Berumur 2 Tahun

Posted on 06/07/2024

Nasional – Polisi meringkus seorang laki-laki yang berinisial RS (20) karena menikam balita perempuan berumur 2 tahun berinisial FH, yang akhirnya balita tersebut meninggal dunia di wilayah Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Selain balita, pelaku juga menikam M (20).

Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir mengatakan, pelaku menikam FH dan M di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tempuling.

Berawal saat korban hendak pulang menuju rumah di Parit 3B Tempuling, Rabu (3/7) malam.

“Korban FH dan orang tuanya saat itu pulang ke rumah. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” kata Osben Samosir, Jumat (5/7).

Ayah korban yang melihat korban berlumuran darah langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis, namun, nyawa balita itu tidak tertolong.

Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku RS bersama dua orang rekannya di jalan lainnya.

Saat itu M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.

“Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak,” ujarnya.

Dari rentetan kejadian ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling langsung mencari pelaku.

Pelaku kemudian diamankan di sekitar Parit II Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7).

“Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia