Nasional – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kotak asam sunti serta hendak dikirim ke Tangerang Selatan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar.
“Pelaku yang sudah ditangkap satu orang berinisial AA alias EDI di Stasiun Kereta Api Desa Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra dilansir ANTARA, Rabu, 17 Juli.
Ferdian mengatakan, peristiwa pengiriman barang haram tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024 di pintu X-ray cargo Bandara Internasional SIM Aceh Besar.
Saat itu petugas avsec bandara SIM menemukan kotak kardus dan sebungkus plastik hitam berisikan asam sunti bercampur kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 110 gram dan mereka akhirnya melaporkan temuan tersebut ke polisi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan diketahui barang bukti itu dikirimkan melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman dari Aceh Utara.
“Pengirim atas nama Edi (nama palsu) yang beralamat di Krueng Geukueh Lhokseumawe, dengan penerima Zulfadli (juga nama palsu), tujuan Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Polisi kemudian mengidentifikasi pengirim barang haram tersebut dan mengantongi nama pelaku hingga dilakukan penangkapan pada Selasa 9 Juli 2024, di stasiun kereta api Desa Krueng Geukueh, Aceh Utara.
“Tersangka AA mengakui bahwa benar dirinya yang mengirimkan paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas suruhan dari pria berinisial PL yang kini jadi (DPO),” katanya.
Ferdian menjelaskan, tersangka AA mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu sebagai jasa mengirimkan sabu-sabu tersebut dari PL. Ia juga mengaku bahwa narkotika itu dimasukkan dalam kotak asam sunti untuk mengelabui petugas jasa pengiriman.
“Tersangka AA juga menerangkan bahwa yang memberikan nama serta alamat penerima paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah orang lainnya berinisial AS,” katanya.
Pelaku melakukan pekerjaan mengirim paket sabu-sabu tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan berupa uang tunai.
Saat ini, untuk pria berinisial PL (pemilik narkotika) dan Zulfadli alias inisial AS (penerima di Tangerang) telah ditetapkan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, serta dan denda maksimum sebesar Rp10 miliar,” kata AKP Ferdian Candra.