Nasional – Petugas polisi dari Satuan Pidana Khusus Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil menangkap AS (26), warga Talang Buruk, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, beberapa hari lalu.
AS diduga pemilik pangkalan pengoplos minyak ilegal di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, yang ludes terbakar pada Rabu, 16 April lalu.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ikbal, mengatakan pada Senin (21/4/2025), tertangkapnya AS setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan pasca terbakarnya pangkalan pengoplos minyak ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pemilik pangkalan pengoplosan minyak ilegal tersebut adalah AS beserta dua orang rekannya.
“AS berhasil ditangkap sehari setelah kejadian kebakaran tersebut, sedangkan dua orang lainnya kabur dan sedang dalam pengejaran,” kata AKP Muhammad Ikbal.
AKP Muhammad Ikbal menjelaskan, modus pelaku dalam mengoplos minyak ilegal adalah dengan cara membeli minyak jenis solar dari sopir tangki berwarna putih-biru yang seharusnya untuk industri.
Lalu, minyak tersebut dicampur dengan minyak sulingan tradisional dan zat lainnya, kemudian dijual kembali.
“Dari hasil penjualan minyak oplosan tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp 400 per liter atau Rp 4,8 juta saat pangkalan itu terbakar. Pangkalan itu sendiri sudah beroperasi selama satu bulan,” kata AKP Muhammad Ikbal.
Sedangkan penyebab pangkalan tersebut terbakar, jelas AKP Muhammad Ikbal, berawal ketika pelaku bersama rekannya hendak memindahkan bahan bakar minyak yang ada di pangkalan ilegal tersebut.
Tiba-tiba, minyak tersebut tersulut api yang berasal dari mesin pompa, sehingga terjadi kebakaran.
“Pelaku sudah mencoba memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan atau APAR, tapi api tak terkendali dan terus membesar, menghanguskan pangkalan ilegal itu,” ujar AKP Muhammad Ikbal.
Akibat kebakaran itu, satu unit sepeda motor ludes terbakar, juga puluhan baby tank, puluhan kerangka besi baby tank, tiga mesin pompa beserta selang, mesin pengaduk, drum besi masing-masing berkapasitas 225 liter, dan enam karung bubuk blecing untuk bahan oplosan.
“Semua barang bukti tersebut sudah kita amankan,” kata AKP Muhammad Ikbal.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, jelas Muhammad Ikbal, adalah Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
“Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tukas AKP Muhammad Ikbal.