Nasional – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang lelaki yang menjadi pelaku pencabulan tiga orang anak di bawah umur di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Kasus ini terungkap setelah salah satu dari orang tua korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
SK (35 tahun) tak bisa berkutik saat disergap petugas dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di tengah jalan. Pelaku pencabulan anak di Cilincing ini kemudian dibawa ke markas polisi untuk diperiksa terkait laporan dari warga.
AKBP Martuasah Hermindo Tobing yang merupakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan, awal kasus ini bermula dari tahun 2021 hingga tahun 2024. Ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korbannya, masing-masing korban berinisial DF (11), AD (13), dan DA (12).
“Waktu di tempat kejadian perkara (TKP) itu pada 13 Juni 2021 sampai dengan November 2024 di Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka SK berusia 35 tahun ini berperan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
Martuasah melanjutkan, modus tersangka pencabulan anak Cilincing ini dengan mengiming-imingi korbannya sejumlah uang, kemudian ancaman.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana mengatakan awal kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban curiga saat anaknya mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.
“Penangkapan ini kami lakukan atas aduan dari pihak orang tua yang melihat gerak-gerik dari anaknya yang terlihat mencurigakan dan sering memegang bagian kemaluan. Dari hal itu akhirnya korban berterus-terang kepada orang tuanya,” jelas Khrisna.
Kini tersangka pencabulan anak Cilincing SK terancam pasal terkait perlindungan anak dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.