Nasional – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap seorang guru mengaji berinisial NHN (25) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap santrinya. Pelaku melakukan aksi tersebut kepada lima orang santriwati di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Ironisnya, pelaku juga merekam aksi pencabulan yang dilakukan kepada setiap korbannya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan orang tua santri dengan barang bukti sejumlah video asusila pelaku. Seusai melakukan penyidikan, polisi langsung menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti dari hasil pemeriksaan.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan kami berhasil menangkap pelaku. Kepada korban kami lakukan visum di RSUD Ciamis dan pendampingan dari KPAID. Setelah mengantongi alat bukti, kami tetapkan NHN ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/6/2025).
Berdasarkan penyidikan petugas, tersangka mengaku melancarkan aksinya sejak 2021 lalu dengan modus pendekatan membujuk rayu para korban dan janji pernikahan. Tersangka juga sering memberi uang terhadap korban sebesar Rp 50.000 seusai melakukan aksinya.
“Peristiwa ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren dan rumah tersangka. Berdasarkan pengakuan ada lima korban yang sudah dicabuli sejak 2021. Modusnya pun sama dengan cara menganggap pacar dan akan janji dinikahi. Tersangka merekam aksi ini untuk dokumentasi pribadi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perlakuan bejatnya, tersangka NHN dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Sementara itu, para korban kini tengah dalam pendampingan psikologi oleh petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis bersama KPAID Jawa Barat.