Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Meringkus 6 Pencuri Baterai Tower BTS Di Kampar Riau

Posted on 29/04/2025

Nasional – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau, menangkap enam pelaku pencurian baterai tower BTS. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima sembilan laporan polisi terkait pencurian tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengidentifikasi enam pelaku berinisial AS (35), NL (29), OT (39), MH (23), OE (34), dan HK (37).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi di 10 tower di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kampar dan juga di Pekanbaru,” ungkap Gian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/4/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh unit baterai litium tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi. Selain itu, barang-barang yang digunakan saat mencuri, seperti tang dan obeng, juga diamankan.

Gian menjelaskan bahwa enam pria tersebut merupakan komplotan spesialis pencuri baterai tower.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak korban, Arif, yang melaporkan pencurian baterai tower milik perusahaan telekomunikasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, pada 15 April 2025.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan. Pada Senin (28/4/2025), petugas menangkap pelaku berinisial AS di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

“Keterangan dari AS menunjukkan bahwa masih ada lima pelaku lainnya yang terlibat. Kami kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru, yaitu NL, OE, MH, dan OT,” jelas Gian.

Pencarian tidak berhenti di situ. Petugas melanjutkan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya, yakni HK, yang akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kubang Raya, Kabupaten Kampar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh unit baterai litium dan dua buah isi baterai.

Saat ini, enam tersangka telah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dan Pasal 480 KUHPidana.

Gian menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami berapa harga jual dan kemana pelaku menjual baterai tower hasil curian tersebut.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia