Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Menyatakan Ada Pesta LGBT Secara Terselubung Di Indonesia

Posted on 24/07/2024

Nasional – Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan jika ada indikasi pesta komunitas LGBT yang berlangsung di beberapa wilayah.

Hal itu diungkap usai pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapati adanya perbedaan obat perangsang yang diduga dipasarkan untuk pesta komunitas LGBT.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan obat perangsang yang dikhususkan bagi komunitas LGBT itu dipasarkan dengan sebutan poppers.

“Iya (untuk pesta LGBT),” kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Mukti menuturkan obat perangsang terbentuk dipasarkan dalam bentuk cairan dengan kandungan isobutil nitrit.

Menurutnya kandungan tersebut dilarang beredar oleh Badan POM dengan nomor: HM 01.1.2.10.21.47 tanggal 13 oktober 2021.

Ia mengatakan pihaknya mendapati peredaran obat perangsang khusus komunitas LGBT dari pengedarnya berinisial RCL.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 13 juli 2024, tim subdit III berhasil melakukan pengungkapan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya, obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ di Bekasi Utara dan menahan seorang tersangka pengedar atas nama RCL,” kata Mukti.

Mukti menjelaskan berdasarkan keterangan dari tersangka, obat tersebut didapat melalui impor dari Tiongkok.

Tersangka RCL mengaku sindiktnya telah mengedarkan obat perangsang khusus komunitas LGBT itu sejak pertengahan 2017.

Usai melakukan pengembangan, kepolisian mendapati dua tersangka atas nama MS dan P di wilayah Banten.

Kedua tersangka tersebut didapati telah menjual poppers sejak awal 2022 melaluibmedia sosial twitter dan aplikasi medsos dengan nama ‘hornet’.

Adapun barang bukti obat perangsang yang didapat dari sindikat tersebut sebanyak 228 botol obat perangsang dan 597 kotak obat di Bekasi Utara.

Sementara di wilayah Banten kepolisian mendapati barang bukti 731 botol obat perangsang dan 113 kotak obat.

“Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Chelsea Tertarik Buat Memboyong Fermin Lopez Dari Barcelona 28/08/2025
  • Lembang Park and Zoo Ditutup Gara-gara Seekor Macan Tutul Diduga Kabur 28/08/2025
  • Minta Gaji Lebih Tinggi Dari Mbappe, Real Madrid Siap Lepas Vinicius Junior Secara Gratis? 28/08/2025
  • MU Disingkirkan Grimsby Town Carabao Cup, Ruben Amorim Meminta Maaf Pada Fans 28/08/2025
  • Tersinggung Ditegur Saat Numpang BAK, Seorang Pria Di Bantul Curi Motor Milik Tetangganya 28/08/2025
  • Bubarkan Karnaval Sound Horeg Di Blitar, Polisi Menahan Belasan Truk 28/08/2025
  • Warga Kota Ternate Dihebohkan Dengan Penemuan Potongan Kaki Pasien Amputasi Di Tempat Sampah Depan Hotel 28/08/2025
  • Bos Juventus Menegaskan Masa Depan Dusan Vlahovic : 99 Persen Bertahan! 28/08/2025
  • Eksperimen Hansi Flick Buahkan Hasil, Dani Olmo Dipilih Jadi Motor Serangan Barcelona 27/08/2025
  • Tak Masuk Rencana Ruben Amorim, Kobbie Mainoo Bisa Tinggalkan MU Dan Gabung Real Madrid? 27/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia