Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Menyatakan Ada Pesta LGBT Secara Terselubung Di Indonesia

Posted on 24/07/2024

Nasional – Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan jika ada indikasi pesta komunitas LGBT yang berlangsung di beberapa wilayah.

Hal itu diungkap usai pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapati adanya perbedaan obat perangsang yang diduga dipasarkan untuk pesta komunitas LGBT.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan obat perangsang yang dikhususkan bagi komunitas LGBT itu dipasarkan dengan sebutan poppers.

“Iya (untuk pesta LGBT),” kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Mukti menuturkan obat perangsang terbentuk dipasarkan dalam bentuk cairan dengan kandungan isobutil nitrit.

Menurutnya kandungan tersebut dilarang beredar oleh Badan POM dengan nomor: HM 01.1.2.10.21.47 tanggal 13 oktober 2021.

Ia mengatakan pihaknya mendapati peredaran obat perangsang khusus komunitas LGBT dari pengedarnya berinisial RCL.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 13 juli 2024, tim subdit III berhasil melakukan pengungkapan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya, obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ di Bekasi Utara dan menahan seorang tersangka pengedar atas nama RCL,” kata Mukti.

Mukti menjelaskan berdasarkan keterangan dari tersangka, obat tersebut didapat melalui impor dari Tiongkok.

Tersangka RCL mengaku sindiktnya telah mengedarkan obat perangsang khusus komunitas LGBT itu sejak pertengahan 2017.

Usai melakukan pengembangan, kepolisian mendapati dua tersangka atas nama MS dan P di wilayah Banten.

Kedua tersangka tersebut didapati telah menjual poppers sejak awal 2022 melaluibmedia sosial twitter dan aplikasi medsos dengan nama ‘hornet’.

Adapun barang bukti obat perangsang yang didapat dari sindikat tersebut sebanyak 228 botol obat perangsang dan 597 kotak obat di Bekasi Utara.

Sementara di wilayah Banten kepolisian mendapati barang bukti 731 botol obat perangsang dan 113 kotak obat.

“Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia