Nasional – Anggota dari Polres Palopo melaksanakan operasi pada pelaku penambang emas yang tidak memiliki izin di Sungai Salu Boting, Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, dalam operasi tersebut aparat kepolisian mengamankan 3 orang yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Masing-masing yakni HM. warga Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, SY, warga Jalan Pongsimpin, Palopo, dan AR warga Jalan Mungkajang.
“Selain mengamankan ketiga warga tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal yaitu 2 buah selang air dan 4 unit keset penyaring material emas dan 1 unit mesin pompa air,” kata Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024) sore.
“Seluruh alat tersebut telah diamankan di Polres Palopo dan berada di bawah pengawasan fungsi Sat Reskrim, termasuk 1 unit mesin pompa air yang digunakan untuk menyemprot tebing sungai agar material mengalir ke keset penyaring butiran material pasir dan emas,” sambung dia.
Menurut Supriadi, menyadari bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum, tim Reskrim Polres Palopo segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan yang berlangsung.
“Ketiga pekerja tersebut dibawa ke Polres Palopo untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya lagi.
Kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kasus ini akan terus ditangani Unit Tipidter Polres Palopo. Kasus penambangan emas ilegal akan terus diawasi dan dilakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan tambang ilegal yang ada di wilayah Polres Palopo,” ungkap dia.
Lanjut Supriadi, operasi terhadap pertambangan emas ilegal di Kota Palopo dilakukan sebagai bentuk komitmen polisi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakan hukum terhadap kegiatan tambang ilegal.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami bahaya dari aktivitas tersebut, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar,” bebernya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal di wilayah masing-masing.
“Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan mengatasi masalah penambangan ilegal yang sering kali berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” tutur Supriadi.