Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Menetapkan Suami Siri Selebgram Di Lombok Tengah Jadi Tersangka Penganiayaan

Posted on 11/10/2024

Nasional – Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AH yang merupakan mantan suami siri dari Selebgram yang bernama Dwita Qorina Agesti (21) sebagai tersangka penganiayaan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti pidana.

“Sedikitnya sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi, keterangan saksi maupun visum korban, sehingga dari hasil gelar perkara, mantan suami siri korban ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yogi di Mataram, NTB, Rabu 9 Oktober, disitat Antara.

Penyidik menetapkan AH sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Jadi, dari hasil penetapan tersangka, kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena ancaman hukuman dari pasal yang kami sangkakan ini di bawah 5 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi menerangkan penyidik dalam penanganan kasus ini sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pelapor, dalam hal ini korban maupun kejaksaan.

“Kalau sudah kirim SPDP artinya hari ini tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti), tinggal tunggu P-16 (surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum) dari jaksa, kami koordinasi, itu proses yang sekarang,” ucap dia.

Perihal adanya kabar AH sebelum berstatus tersangka telah melakukan upaya perdamaian dengan korban, Yogi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

“Tetapi, pastinya kami dari APH (aparat penegak hukum) membebaskan kedua belah pihak untuk duduk bersama. Kalau memang ada kesepakatan, pasti kami proses lebih lanjut, tetapi sampai detik ini belum ada (perdamaian),” katanya.

Kepolisian menangani kasus dugaan penganiayaan ini berdasarkan laporan korban yang merupakan Selebgram asal Kabupaten Lombok Tengah.

Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat 20 September dini hari, di Jalan AA Gede Ngurah, wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Penganiayaan itu terjadi usai keduanya keluar dari The Kingsman Resto & Lounge Lombok.

Usai keluar dari tempat hiburan tersebut, korban dengan eks suami sirinya berencana ke salah satu hotel di wilayah Kota Mataram menggunakan taksi.

Saat menuju hotel, keduanya bertengkar di dalam taksi, karena korban menolak menuju hotel dan memilih kembali ke The Kingsman Resto & Lounge Lombok.

Sopir sebagai saksi dalam kasus ini menyaksikan tersangka menganiaya korban. Akibat mendapat perlakuan demikian, korban melaporkan AH ke Polresta Mataram.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia