Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Menetapkan Suami Siri Selebgram Di Lombok Tengah Jadi Tersangka Penganiayaan

Posted on 11/10/2024

Nasional – Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AH yang merupakan mantan suami siri dari Selebgram yang bernama Dwita Qorina Agesti (21) sebagai tersangka penganiayaan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti pidana.

“Sedikitnya sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi, keterangan saksi maupun visum korban, sehingga dari hasil gelar perkara, mantan suami siri korban ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yogi di Mataram, NTB, Rabu 9 Oktober, disitat Antara.

Penyidik menetapkan AH sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Jadi, dari hasil penetapan tersangka, kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena ancaman hukuman dari pasal yang kami sangkakan ini di bawah 5 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi menerangkan penyidik dalam penanganan kasus ini sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pelapor, dalam hal ini korban maupun kejaksaan.

“Kalau sudah kirim SPDP artinya hari ini tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti), tinggal tunggu P-16 (surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum) dari jaksa, kami koordinasi, itu proses yang sekarang,” ucap dia.

Perihal adanya kabar AH sebelum berstatus tersangka telah melakukan upaya perdamaian dengan korban, Yogi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

“Tetapi, pastinya kami dari APH (aparat penegak hukum) membebaskan kedua belah pihak untuk duduk bersama. Kalau memang ada kesepakatan, pasti kami proses lebih lanjut, tetapi sampai detik ini belum ada (perdamaian),” katanya.

Kepolisian menangani kasus dugaan penganiayaan ini berdasarkan laporan korban yang merupakan Selebgram asal Kabupaten Lombok Tengah.

Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat 20 September dini hari, di Jalan AA Gede Ngurah, wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Penganiayaan itu terjadi usai keduanya keluar dari The Kingsman Resto & Lounge Lombok.

Usai keluar dari tempat hiburan tersebut, korban dengan eks suami sirinya berencana ke salah satu hotel di wilayah Kota Mataram menggunakan taksi.

Saat menuju hotel, keduanya bertengkar di dalam taksi, karena korban menolak menuju hotel dan memilih kembali ke The Kingsman Resto & Lounge Lombok.

Sopir sebagai saksi dalam kasus ini menyaksikan tersangka menganiaya korban. Akibat mendapat perlakuan demikian, korban melaporkan AH ke Polresta Mataram.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Santri Asal Jember Ditemukan Linglung Di Banyuwangi Usai Berusaha Kabur Dari Ponpes 12/11/2025
  • Seorang Pria Di Jambi Ngaku Tendang Mantan Istri Karena Masih Sayang 12/11/2025
  • Kasus Tiga Oknum TNI Yang Memeras Sopir Rp 30 Juta Di Gowa Seret Nama Polwan, Inilah Perannya 12/11/2025
  • Ngamar Dengan Pria 31 Tahun, Wanita 51 Tahun Di Banyuwangi Tewas Di Kamar Hotel 12/11/2025
  • Cerita Wanita Pengusaha Rental Mobil Di Medan Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi 12/11/2025
  • Fabrizio Romano: AC Milan Tengah Mengincar Penyerang Milik Strasbourg 11/11/2025
  • Memasuki Hari Ke-4 Kebakaran Hutan Di Kampar Tak Kunjung Padam, Puluhan Polisi Dikerahkan 11/11/2025
  • Kasus Keracunan MBG Di Bandung Barat Bertambah, Guru Sebut Paket Makanan Datang Telat 11/11/2025
  • Penangkapan Saksi Perkosaan Di Blitar, Kapolres Blitar Akui Salah Prosedur 11/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia