Nasional – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Gowa dan Ditreskrimum Polda Sulsel akhirnya membekuk pelaku penembakan terhadap seorang staf kantor desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku yakni Nasaruddin (42), dia ditangkap polisi dalam upaya pelariannya di Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin (7/7/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pelaku dan korban bernama Hardianto (35) masih memiliki hubungan keluarga. Dimana pelaku merupakan suadara ipar korban.
“Korban ditembak menggunakan senapan angin, kurang lebih berjarak empat meter. Saat itu korban berjalan menuju pulang ke rumah dan ditembak oleh pelaku,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).
Didik menyampaikan, motif tega pelaku melakukan penembakan dipicu pembagian harta warisan yang dianggap tidak adil.
Di mana istri pelaku yang merupakan saudara korban disebut hanya mendapatkan sedikit harta warisan orangtua mereka.
“Motifnya, setelah dilakukan penyidikan, yaitu perebutan warisan. Karena antara korban dengan istri tersangka ini masih saudara. Istri dari tersangka ini mendapatkan lebih sedikit, mereka kemudian dendam,” ucap Didik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senapan angin bermerek Sharp Tiger dan proyektil peluru dengan kaliber 4,5 mm.
“Korban mengalami luka tembak di sebelah kanan ketiak, tapi sudah berhasil diobati dan sekarang sudah mulai sembuh,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Untuk diketahui, peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Jenetallasa, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Saat itu korban baru saja tiba di rumahnya, dan langsung ditembak oleh pelaku hingga korban langsung tersungkur bersimbah darah.
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit guna menjalani perawatan akibat proyektil peluru senapan bersarang di tubuhnya.